Jakarta – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, telah mengambil langkah hukum terkait dengan beredarnya video yang berisi pernyataan palsu yang mengklaim bahwa dirinya memerintahkan penutupan warung di desa sebagai akibat dari program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Laporan mengenai dugaan penyebaran hoaks ini telah disampaikan oleh Yandri kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada tanggal 29 Juli 2026. Selain itu, pihak Kementerian Desa juga mengungkapkan bahwa mereka telah mengidentifikasi 73 akun di media sosial yang dicurigai terlibat dalam penyebaran konten tersebut.
Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Taufik Madjid, menjelaskan bahwa puluhan akun yang terdeteksi berasal dari berbagai platform media sosial dan telah dimasukkan sebagai barang bukti dalam laporan yang diajukan.
“Jadi, saat ini ada 73 akun yang teridentifikasi,” ungkap Taufik kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada hari Kamis, 13 Agustus 2026.
Taufik menekankan bahwa video yang beredar tidak mencerminkan pernyataan asli dari Yandri. Ia menambahkan bahwa konten tersebut dibuat dengan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI), sehingga suara Yandri seolah-olah terdengar mengemukakan pendapat bahwa warung dan toko di desa akan ditutup akibat keberadaan Kopdes Merah Putih.
“Konten ini menggunakan dukungan teknologi AI. Seolah-olah suara yang terdengar dalam video tersebut adalah suara Pak Yandri. Padahal, beliau tidak pernah mengeluarkan pernyataan seperti itu,” jelasnya.
Dewan Penasihat Menteri Desa PDT, Juanda, menambahkan bahwa mereka mengunjungi Gedung Bareskrim Polri untuk menanyakan perkembangan laporan yang telah disampaikan oleh Yandri.
“Kami hadir di sini untuk menanyakan perkembangan terkait laporan atau pengaduan yang diajukan atas nama Pak Yandri Susanto, yang saat ini menjabat sebagai Menteri Desa dan PDT,” terang Juanda.
Juanda memastikan bahwa laporan tersebut sedang dalam proses penanganan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber di Bareskrim Polri. Ia berharap agar penyidik dapat bekerja secara profesional sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Alhamdulillah, laporan ini sedang diproses oleh unit Siber Crime di Mabes Polri. Kami harus bersabar untuk menunggu hasilnya dan berharap pihak penyidik bekerja dengan profesional, sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. Itulah tujuan kedatangan kami di sini,” pungkasnya.
➡️ Baca Juga: Tito Tegaskan Pentingnya Integritas Kepala Daerah Pasca OTT Bupati Lombok Barat
➡️ Baca Juga: Ciri-ciri Malam Lailatul Qadr yang Perlu Anda Perhatikan untuk Mendapatkan Keberkahan
