Dua Mantan Pegawai Kementan Ditangkap Polisi atas Dugaan Korupsi Uang Perjalanan Dinas Miliaran

Jakarta – Dua mantan pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) kini terjerat kasus dugaan korupsi yang melibatkan uang perjalanan dinas sebesar Rp5,94 miliar. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial IM dan DS, ditangkap di Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Penangkapan berlangsung pada tanggal 9 dan 10 Maret 2026.
Budi menjelaskan bahwa IM ditangkap pada hari Senin, sedangkan DS ditangkap sehari setelahnya. Kini, keduanya telah ditempatkan di tahanan Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebelum penangkapan, pihak penyidik Polda Metro Jaya telah mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat tindakan korupsi ini mencapai angka Rp5,94 miliar. Jumlah ini bersumber dari audit yang dilakukan oleh BPKP DKI Jakarta terkait penggunaan anggaran perjalanan dinas.
Menurut Budi, kasus ini bermula dari pengaduan resmi yang disampaikan oleh Kementan kepada pihak Polda Metro Jaya. Pengaduan tersebut disertai dengan hasil audit dari BPKP DKI Jakarta yang menunjukkan adanya kerugian negara yang signifikan terkait Surat Perjalanan Dinas.
“Ada pengaduan dari Kementerian atau lembaga yang melampirkan hasil audit BPKP DKI Jakarta dengan total kerugian yang terkait dengan Surat Perjalanan Dinas mencapai Rp9 miliar,” ungkap Budi.
Lebih lanjut, penyidik melakukan pendalaman kasus dengan memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, serta melakukan audit lanjutan. Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini berjumlah Rp5,94 miliar.
Budi juga menekankan bahwa selama proses penyidikan, tidak ada praktik pemerasan yang terlibat dalam penanganan kasus dugaan korupsi ini. Seluruh tindakan hukum yang diambil, termasuk penetapan kerugian negara, dilakukan berdasarkan hasil audit resmi dan prosedur hukum yang berlaku.
Penyidik melanjutkan dengan memeriksa berbagai bukti dan saksi untuk memastikan kelengkapan informasi terkait kasus ini. Saat ini, kedua tersangka IM dan DS telah ditetapkan dan proses penyidikan masih berlangsung.
Dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan pegawai Kementan ini terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2024. Penegakan hukum terkait kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap lebih jauh praktik yang merugikan negara.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Budi, menyatakan bahwa saat ini sudah ada dua tersangka, yaitu Saudari IM dan Saudara DS. Proses penyidikan masih berlangsung untuk memastikan semua fakta terungkap dan tindakan hukum yang tepat dapat diterapkan.
➡️ Baca Juga: Vidi Aldiano Menanyakan Hal Penting kepada Habib Jafar Sebelum Meninggal Dunia
➡️ Baca Juga: Game Open World Baru Mirip GTA 6 Telah Diluncurkan, Siap Menghadapi Persaingan?




