Jakarta – Anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati, telah menyelesaikan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan per metrik ton batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Bebizie tiba di gedung KPK Merah Putih sekitar pukul 09.45 WIB dan menyelesaikan proses pemeriksaan pada pukul 14.43 WIB.
Setelah pemeriksaan, Bebizie menjelaskan bahwa penyidik mendalami keterlibatannya dalam acara nyanyi yang diikutinya pada tahun 2017 hingga 2018.
Sebelum terjun ke dunia politik, wanita yang lahir pada tahun 1982 ini dikenal luas sebagai seorang penyanyi.
“Saya datang memenuhi panggilan KPK terkait pemeriksaan ini untuk membantu dalam penyelidikan kasus hari ini. Saya diperiksa sebagai penyanyi yang pernah mengisi acara di Kalimantan Timur, jadi saya ditanya mengenai hubungan saya dengan acara tersebut,” ungkap Bebizie kepada wartawan di Gedung KPK Merah Putih pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Bebizie menambahkan, saat itu, ia diundang oleh sebuah perusahaan untuk memberikan hiburan melalui penampilan menyanyi.
“Saya menjelaskan bahwa selama tahun 2017 hingga 2018, saya melakukan beberapa penampilan di Kalimantan Timur yang diundang oleh perusahaan-perusahaan,” jelasnya.
Dia menegaskan bahwa uang yang diterimanya merupakan imbalan atas jasa menyanyinya beberapa tahun lalu.
“Insyaallah sudah dipertanggungjawabkan, karena saya memang bekerja sebagai penyanyi,” tegasnya.
Perlu diketahui, kasus dugaan korupsi di Kutai Kartanegara ini bermula pada tahun 2017 ketika mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi, bersama dengan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.
Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi untuk perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima. Izin ini diberikan untuk lahan yang terletak di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Tidak hanya itu, KPK juga sedang menyelidiki dugaan tindak pidana lainnya yang berkaitan dengan penerimaan sejumlah dana selama Rita menjabat sebagai kepala daerah.
Beberapa bulan setelah penetapan tersangka gratifikasi, KPK mengambil langkah hukum lanjutan. Pada 16 Januari 2018, Rita Widyasari dan Khairudin kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
➡️ Baca Juga: Prabowo Bertemu Putin untuk Diskusikan Geopolitik Global dan Peran Positif Rusia
➡️ Baca Juga: Dampak Pemain Bintang Terhadap Keseimbangan Tim Sepak Bola yang Efektif dan Berhasil
