Bank Indonesia (BI) meluncurkan situs web moneychangerbali.com sebagai langkah strategis untuk memberikan informasi kepada wisatawan asing, sekaligus menanggulangi praktik money changer ilegal yang marak terjadi di Bali.
Kepala BI Bali, Erwin Soeriadimadja, menyatakan bahwa melalui platform ini, pengunjung dapat dengan mudah menemukan lokasi terdekat dari KUPVA BB atau money changer yang telah mendapatkan izin resmi dari pihak berwenang.
“Kami akan terus memperkuat fungsi perizinan serta pengawasan,” ungkapnya di Denpasar, Bali, pada hari Jumat, 13 Februari 2026.
Wisatawan atau masyarakat yang ingin menukarkan mata uang asing ke rupiah, atau sebaliknya, dapat memperhatikan beberapa ciri khas dari tempat penukaran berizin. Tempat tersebut harus memiliki sertifikat resmi yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, nama perusahaan yang jelas dan terdaftar, serta logo KUPVA BB berizin yang dilengkapi dengan kode QR untuk keperluan verifikasi.
Berdasarkan data yang dihimpun pada tahun 2025, BI Bali mencatat adanya 601 kantor KUPVA BB berizin, menjadikannya sebagai yang terbesar kedua di Indonesia. Konsentrasi utama dari kantor-kantor ini berada di tiga wilayah destinasi wisata utama, yakni Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, dan Kota Denpasar.
Jaringan yang luas dari kantor KUPVA BB ini menunjukkan betapa pentingnya industri penukaran valuta asing dalam mendukung kelancaran aktivitas ekonomi di Pulau Dewata, khususnya di sektor pariwisata yang sangat vital.
Selain memberikan informasi lokasi KUPVA BB berizin, situs ini juga menyediakan saluran pelaporan untuk kegiatan penukaran mata uang asing ilegal melalui portal BI-PATROL, yang memungkinkan masyarakat untuk berperan aktif dalam penanggulangan praktik ilegal ini.
“Penertiban terhadap money changer ilegal memerlukan sinergi dan kolaborasi dari berbagai instansi, termasuk pemerintah daerah, asosiasi valuta asing, aparat penegak hukum, serta lembaga adat,” tegasnya.
Ketua Afiliasi Penukaran Valuta Asing (APVA) Bali, Ni Made Tirtaningsih, menyoroti bahwa keberadaan tempat penukaran uang ilegal dapat merugikan konsumen dan merusak citra pariwisata Bali serta Indonesia di kancah internasional.
Dia menambahkan bahwa saat ini sudah ada beberapa peraturan desa adat (perarem) di kawasan Kuta, Seminyak, dan Legian, Kabupaten Badung, yang secara tegas melarang beroperasinya praktik money changer ilegal di area tersebut.
Gubernur Bali, Wayan Koster, menekankan bahwa keberadaan KUPVA BB merupakan elemen penting dalam ekosistem pariwisata di Bali, yang harus dijaga agar integritas dan kredibilitasnya tetap terpelihara.
➡️ Baca Juga: Petani Mangga Probolinggo Sukses Tembus Pasar Eropa
➡️ Baca Juga: Sederet Menteri Prabowo yang Bertamu ke Solo, Sebut Jokowi sebagai Bos
