Bunga PMN Mekaar Kini 8 Persen dari Sebelumnya 25 Persen, Simak Pertimbangannya

Jakarta – Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengumumkan bahwa suku bunga layanan pembiayaan PNM Mekaar akan mengalami penurunan signifikan dari sebelumnya 25 persen menjadi 8 persen. Perubahan ini dijadwalkan akan mulai berlaku pada awal September 2026.

PNM Mekaar adalah program pinjaman modal usaha yang tidak memerlukan agunan, yang disediakan oleh PT Permodalan Nasional Madani (PNM) (Persero), yang merupakan bagian dari BRI Group. Program ini ditujukan khusus untuk pelaku usaha ultramikro yang berasal dari kelompok masyarakat prasejahtera, dengan fokus utama kepada kaum perempuan.

Maman menjelaskan, “Berdasarkan instruksi dari Presiden Prabowo Subianto, suku bunga akan diturunkan menjadi 8 persen. Kami telah melakukan koordinasi dengan Danantara, dan insya Allah, implementasinya akan dimulai pada awal September mendatang.” Pernyataan tersebut disampaikan saat ia berada di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Ia menambahkan bahwa pihaknya, bersama dengan Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Danantara, telah melakukan pembahasan mengenai percepatan pelaksanaan program kredit bagi perempuan prasejahtera yang menjadi bagian dari PNM Mekaar. Sesuai dengan arahan Presiden, bunga yang sebelumnya rata-rata berada di kisaran 20 persen akan diturunkan menjadi 8 persen, yang akan dirasakan oleh sekitar 14 juta nasabah PNM Mekaar.

Maman juga menjelaskan, “Ada variasi suku bunga yang sebelumnya berkisar antara 18 hingga 25 persen, dan kami merata-ratakan menjadi sekitar 20 persen. Perintah dari Bapak Presiden adalah untuk menurunkan suku bunga di bawah 10 persen, agar tidak membebani kelompok masyarakat prasejahtera, khususnya para ibu. Alhamdulillah, kami telah menemukan formula mekanisme yang tepat, dan ditetapkan bunga pinjaman sekitar 8 persen.”

“Ini adalah harapan Presiden agar masyarakat kecil tidak lagi terbebani oleh suku bunga yang tinggi. Jadi, keputusan telah diambil untuk menetapkan bunga di angka 8 persen, dan akan mulai berlaku pada awal September. Kami telah berkoordinasi dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Kementerian Keuangan, serta Danantara untuk memastikan hal ini,” tambah Maman.

➡️ Baca Juga: Istri Kedua Izinkan Pak Tarno Nikah Lagi Meski Dalam Keadaan Sakit

➡️ Baca Juga: Ben Kasyafani Menanggapi Keputusan Sienna untuk Lepas Hijab dengan Bijak dan Terbuka

Exit mobile version