Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Fadia Arafiq (FAR) mengklaim dirinya hanya menjalankan tugas-tugas seremonial selama menjabat sebagai Bupati Pekalongan, sehingga tidak memiliki pemahaman yang mendalam mengenai hukum dan tata kelola pemerintahan.
“Dia lebih banyak berperan dalam kegiatan seremonial di wilayah Kabupaten Pekalongan. Penjelasan ini disampaikan oleh saudari FAR saat memberikan keterangan,” ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu, 4 Maret 2026.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa Farida mengaku telah menyerahkan tanggung jawab administratif pemerintahan kepada Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar.
Meskipun demikian, KPK menegaskan bahwa alasan yang diajukan oleh Bupati Pekalongan yang menjabat selama dua periode ini bertentangan dengan asas hukum presumptio iures de iure atau teori fiksi hukum.
“FAR merupakan seorang bupati dan penyelenggara negara selama dua periode, serta pernah menjabat sebagai wakil bupati antara tahun 2011 hingga 2016. Oleh karena itu, seharusnya FAR sudah memahami dan menerapkan prinsip-prinsip good governance di pemerintahan daerah,” kata Asep.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK melakukan serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di bulan Ramadhan, yang juga merupakan OTT ketujuh di tahun ini.
KPK berhasil menangkap Fadia Arafiq beserta ajudan dan orang kepercayaannya di kawasan Semarang, Jawa Tengah.
Selanjutnya, KPK mengumumkan bahwa mereka juga menangkap sebelas individu lainnya dari Pekalongan, Jawa Tengah.
Pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, serta pengadaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023-2026.
➡️ Baca Juga: Kemenparekraf Dukung Festival Budaya Lokal sebagai Daya Tarik Wisata
➡️ Baca Juga: Narasi Mikrochip di Vaksin TBC Buatan Bill Gates Kembali Muncul, Ini Kata Peneliti Utama
