Direktur PT TSI Ditangkap di Bandara Soetta Setelah Melarikan Diri ke Luar Negeri

Jakarta – Pelarian Tatang Winata (TW), yang menjabat sebagai Direktur PT TSI, dalam kasus dugaan impor ilegal ponsel bekas dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan akhirnya mencapai titik akhir.

Tatang ditangkap oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri saat ia kembali ke tanah air. Penangkapan itu terjadi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada hari Selasa, 6 Oktober 2026.

Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak, yang menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa Tatang sebelumnya sempat melarikan diri ke luar negeri ketika penyidikan kasus ini masih berlangsung.

“Tim Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan upaya penangkapan paksa terhadap Tatang Winata, yang melarikan diri ke luar negeri saat penyidikan terkait penyelundupan ponsel bekas ilegal dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan ke Indonesia,” jelasnya.

Penangkapan Tatang bermula dari informasi yang diterima penyidik mengenai kedatangan seseorang yang masuk dalam kategori subjek yang dicari (subject of interest) dengan nama Tatang Winata di Bandara Soekarno-Hatta.

Tatang diketahui baru saja tiba dari Seoul, Korea Selatan. Setelah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi, penyidik langsung menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan.

Sekitar pukul 20.00 WIB, penyidik berhasil menangkap Tatang. Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua unit ponsel, paspor, serta KTP yang atas nama Tatang Winata.

Usai penangkapan, Tatang segera dibawa ke Gedung Bareskrim Polri di Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia lalu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Tatang merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana di bidang perdagangan dan/atau tindak pidana lainnya yang berhubungan dengan impor ilegal barang elektronik berupa ponsel bekas dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan ke Indonesia.

Dalam kasus ini, Tatang dan seorang tersangka berinisial MT diduga terlibat dalam proses pembuatan, pengurusan, serta penyediaan dokumen yang diperlukan untuk memfasilitasi kegiatan impor ilegal tersebut.

Sementara itu, ada tersangka lain berinisial DCP, yang merupakan warga negara China, diduga berperan dalam mengendalikan kegiatan impor ilegal barang elektronik, termasuk ponsel.

Perannya diduga mencakup pengadaan barang dari luar negeri hingga proses distribusi di Indonesia. Polisi berhasil menyita barang bukti dengan total nilai mencapai Rp253 miliar dalam kasus ini.

➡️ Baca Juga: Hana Malasan Resmi Tunangan dengan Sean Gelael, Calon Menantu Rini S Bono

➡️ Baca Juga: Ketua Komisi XII DPR Tegaskan Kendaraan Listrik Sebagai Pilar Percepatan Transisi Energi

Exit mobile version