Ijazah Gibran Dipermasalahkan, 5 Aduan Pelanggaran Etik Diteruskan ke DKPP

Jakarta – Polemik mengenai latar belakang pendidikan dan ijazah Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 masih berlanjut dengan berbagai isu yang muncul.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menerima lima pengaduan terkait pencalonan Gibran dalam ajang pemilihan ini.

Pengaduan tersebut berhubungan dengan sengketa mengenai riwayat pendidikan dan ijazah Gibran yang muncul setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026.

Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyatakan bahwa seluruh pengaduan ini akan ditangani dengan prinsip keterbukaan agar publik dapat mengikuti perkembangan penanganan masalah tersebut.

“DKPP berkomitmen untuk mengedepankan transparansi dalam penanganan aduan-aduan ini. Kami ingin masyarakat dapat mengetahui setiap langkah dan perkembangan dari proses pengaduan ini,” ujar Heddy dalam pernyataannya pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Sebelumnya, pengaduan pertama disampaikan oleh Azhar Sidiq S. dan Muhamad Afghan Ababil dari Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) pada tanggal 8 Oktober 2026. Laporan mereka tercatat dengan nomor tanda terima 038/01-08/SET-02/X/2026.

Selang sehari, pada 9 Oktober 2026, Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna dari Yayasan Dewi Keadilan juga menyampaikan pengaduan kedua, yang tercatat dengan tanda terima nomor 039/01-08/SET-02/X/2026.

DKPP telah menyelesaikan proses verifikasi administrasi untuk kedua pengaduan tersebut pada 13 Oktober 2026.

Pada hari yang sama, DKPP menerima dua pengaduan tambahan lainnya, yang tercatat dengan nomor tanda terima 041/02-12/SET-02/X/2026 dan 044/02-13/SET-02/X/2026.

Pengaduan ini diajukan oleh dua pengacara, yaitu Novi Manaban dan Paman Nurlette, serta Ibnu Jandi.

“Dalam dua pengaduan ini, para pengadu melaporkan ketua dan lima anggota KPU RI masing-masing,” jelas Heddy.

Sementara itu, pengaduan kelima diterima DKPP pada 14 Oktober 2026, yang diajukan oleh sejumlah pihak dari berbagai organisasi yang tercatat sebagai pengadu.

Di antara mereka terdapat Sekjen KIPP Brahma Aryana, Plt. Ketua Umum Partai Ummat Ansufri Sambo, Plt. Sekjen Partai Ummat Muhammad Sadiq, pengacara Denny Indrayana, serta Moeryono Aladin dan Soenarko dari FPP TNI.

Pengaduan ini tercatat dengan nomor tanda terima 045/01-14/SET-02/X/2026, yang mana di dalamnya para pengadu melaporkan ketua dan seluruh anggota KPU RI.

“Jika pengaduan-pengaduan ini memenuhi syarat dalam proses verifikasi administrasi, maka kelima pengaduan tersebut akan diberikan nomor pengaduan dan dilanjutkan ke tahap verifikasi materiel,” tegas Heddy.

➡️ Baca Juga: Bilal Hasan Tantang Petarung Peru MMA, Duel Hari Ini Uji Rekor Sempurna

➡️ Baca Juga: Mahasiswa Desain Aplikasi Pembelajaran untuk Anak Disabilitas

Exit mobile version