Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil terkait kewajiban melampirkan KTP pemilik lama dalam proses pembayaran pajak kendaraan bermotor (Ranmor) harus tetap berlandaskan pada peraturan yang berlaku.
Penekanan ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan memiliki dasar hukum yang jelas. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat serta mencegah kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
Dengan demikian, kebijakan yang diimplementasikan tidak hanya akan mempermudah masyarakat, tetapi juga memiliki legitimasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sejalan dengan prinsip tersebut, Polri melalui Korlantas segera merespons keluhan masyarakat mengenai kompleksitas persyaratan administrasi untuk pajak kendaraan bekas. Berbagai langkah solutif sedang disusun untuk memastikan bahwa pelayanan publik tetap optimal tanpa membebani masyarakat.
Brigjen Pol Wibowo, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan diam melihat permasalahan yang muncul di tengah masyarakat.
Ia menekankan komitmen Polri untuk memberikan solusi konkret, sehingga masyarakat dapat memenuhi kewajiban pajak mereka dengan lebih mudah.
“Polri memahami keresahan yang ada. Kami akan segera merumuskan langkah-langkah konkret agar pelayanan dapat terus berjalan tanpa memberatkan masyarakat,” ungkap Wibowo.
Polemik ini muncul karena kewajiban untuk melampirkan KTP pemilik lama dianggap menyulitkan, terutama bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas yang telah berpindah tangan beberapa kali.
Dalam praktiknya, tidak semua transaksi disertai dengan dokumen lengkap dari pemilik pertama, sehingga syarat tersebut menjadi tidak realistis untuk diterapkan di lapangan.
Sebagai solusi sementara, Polri berinisiatif untuk menerapkan kebijakan yang lebih fleksibel. Masyarakat kini dapat melakukan pembayaran pajak tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik lama. Wajib pajak hanya perlu membawa STNK asli, KTP pemilik saat ini, serta bukti transaksi seperti kwitansi jual-beli, dan kemudian melakukan proses balik nama.
Jika proses balik nama tidak dapat diselesaikan pada tahun ini, Polri memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikannya paling lambat pada tahun berikutnya.
Langkah ini diambil untuk memudahkan masyarakat yang belum melakukan proses balik nama kendaraan mereka.
Sementara itu, untuk perpanjangan STNK yang berlaku lima tahun (ganti pelat), masyarakat tetap didorong untuk melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) agar data kepemilikan sesuai dengan identitas terbaru mereka.
➡️ Baca Juga: Update Resmi Minecraft: Fokus pada Penyempurnaan dan Perbaikan Bug Terbaru
➡️ Baca Juga: Pemerintah Siapkan Berbagai Skenario Haji Menghadapi Ketegangan di Timur Tengah
