Sebuah video yang beredar luas di platform media sosial menunjukkan seorang napi korupsi dari Rumah Tahanan (Rutan) Kendari di Sulawesi Tenggara yang tampak berjalan-jalan dan mampir ke tempat makan setelah menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK). Video ini mengundang perhatian publik dan memicu berbagai reaksi negatif, terutama terkait perlakuan istimewa yang diduga diterima oleh narapidana korupsi.
Kepopuleran video tersebut membuat masyarakat merasa geram, karena dianggap memperlihatkan ketidakadilan dalam penegakan hukum terhadap narapidana korupsi. Banyak yang mempertanyakan mengapa seorang napi bisa bebas bergerak dan menikmati makanan di luar tahanan setelah menjalani sidang.
Menanggapi insiden ini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Kemenimipas RI) memberikan klarifikasi resmi. Kemenimipas mengonfirmasi bahwa mereka telah memulai pemeriksaan internal terkait kejadian ini dengan melibatkan otoritas yang berwenang.
Rika Aprianti, yang menjabat sebagai Kasubdit Kerjasama Ditjen Pemasyarakatan Kemenimipas RI, menyatakan bahwa kasus ini sedang diteliti lebih lanjut oleh tim gabungan yang ditunjuk. Penyelidikan ini melibatkan semua pihak yang terkait, baik itu narapidana yang bersangkutan maupun petugas yang bertugas.
“Menanggapi informasi yang beredar mengenai seorang narapidana dari Rutan Kendari yang diduga mampir ke tempat makan setelah sidang PK, kami ingin menegaskan bahwa saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim gabungan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Sat Ops Patnal) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tenggara,” ungkap Rika saat dihubungi pada Kamis, 16 April 2026.
Sorotan juga ditujukan kepada petugas yang mengawal narapidana tersebut. Rika menekankan bahwa sanksi tegas akan dikenakan jika ditemukan adanya pelanggaran, baik dari sisi narapidana maupun petugas yang bertanggung jawab.
“Apabila terbukti ada pelanggaran, baik dari narapidana maupun petugas yang mengawal, maka mereka akan dikenakan sanksi dan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rika menegaskan bahwa instruksi dari Menteri telah jelas, yakni tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin, bahkan hingga tingkat pimpinan.
“Sesuai arahan Menteri, kami akan melakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari Kepala Rutan, Kepala Pengamanan, hingga petugas yang mengawal narapidana. Jika terbukti adanya pelanggaran, akan ada tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk kemungkinan pencopotan jabatan,” tambahnya.
Rika juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang berperan aktif dalam mengawasi kejadian ini. Ia mengajak masyarakat untuk terus memberikan dukungan agar reformasi sistem pemasyarakatan dapat terlaksana dengan baik.
“Terima kasih kepada masyarakat atas partisipasi dalam kontrol sosial. Kami memohon dukungan terus menerus untuk memperbaiki sistem pemasyarakatan dan menegakkan aturan sebagai bagian penting dari pembinaan narapidana,” tutupnya.
➡️ Baca Juga: Ulasan Router WiFi 6: Jangkauan Luas dan Kecepatan Tinggi yang Mengoptimalkan Koneksi Anda
➡️ Baca Juga: Laptop Programmer Terbaik dengan RAM Besar dan Prosesor Generasi Terbaru untuk Kinerja Optimal
