PB PMII Menolak Pelantikan DPD KNPI Sulawesi Selatan Karena Melanggar AD/ART

Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) secara resmi menolak pelantikan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Selatan yang dipimpin oleh Fadel Muhammad Tauphan Anshar, yang diadakan oleh Ketua Umum DPP KNPI Ryano Panjaitan.
PB PMII menilai bahwa pelantikan ini bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi, serta mencederai semangat keberhimpunan di kalangan pemuda.
Sekretaris Jenderal PB PMII, Irkham Thamrin, menyatakan bahwa penolakan ini didasarkan pada penilaian bahwa masa jabatan kepengurusan DPP KNPI saat ini telah berakhir secara konstitusional.
“Pelantikan DPD KNPI Sulawesi Selatan ini merupakan tindakan yang melanggar konstitusi organisasi. Masa periodesasi kepengurusan DPP KNPI secara sah telah usai sejak Juli 2025, sehingga setiap keputusan strategis yang diambil setelah waktu tersebut, termasuk pelantikan pengurus wilayah, tidak memiliki landasan konstitusional,” ungkap Irkham dalam keterangan tertulis pada Selasa, 10 Maret 2026.
PB PMII juga menegaskan bahwa langkah yang diambil oleh DPP KNPI di bawah kepemimpinan Ryano Panjaitan mengabaikan suara organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) yang tergabung dalam KNPI, khususnya kelompok Cipayung Plus.
Irkham menambahkan bahwa pelantikan ini mencerminkan pola kepemimpinan yang tidak lagi sejalan dengan nilai-nilai kolektif dalam organisasi kepemudaan.
“Proses pelantikan ini mengabaikan aspirasi OKP besar yang selama ini menjadi bagian penting dari KNPI. Hal ini tidak hanya melanggar AD/ART organisasi, tetapi juga merusak konsep keberhimpunan yang merupakan dasar berdirinya KNPI sebagai rumah besar pemuda Indonesia,” tegasnya.
Lebih lanjut, PB PMII melihat kepemimpinan DPP KNPI saat ini cenderung eksklusif dan tidak memberi ruang partisipasi yang sehat bagi organisasi kepemudaan yang bernaung di dalamnya.
“Kami mencermati adanya kecenderungan untuk mengabaikan asas keberhimpunan. KNPI seharusnya berfungsi sebagai ruang bersama bagi seluruh OKP, bukan dikelola secara sepihak tanpa mempertimbangkan dinamika organisasi yang ada,” tambah Irkham.
Menanggapi polemik ini, PB PMII meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk tidak memberikan legitimasi kepada kepengurusan DPD KNPI yang baru saja dilantik.
PB PMII menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu bersikap objektif dengan mempertimbangkan aspek legalitas serta kepatuhan terhadap aturan yang ada dalam organisasi.
➡️ Baca Juga: Kunjungan Menteri Kesehatan ke Rumah Sakit di Daerah
➡️ Baca Juga: Pramono Pastikan Santunan Diberikan untuk Korban Longsor Sampah di Bantargebang




