Jakarta – Persija baru saja menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan VIDA, penyedia layanan tanda tangan elektronik, pada Kamis, 5 Maret 2026, di kantor Persija. Kerja sama ini bertujuan untuk mendukung transformasi digital dalam operasional klub dengan memanfaatkan layanan VIDA Sign, yang akan membuat proses administrasi dan pengelolaan dokumen menjadi lebih aman, efisien, dan praktis.
Dengan kemitraan strategis ini, Persija akan segera menggunakan solusi tanda tangan elektronik bersertifikat dari VIDA dalam berbagai aspek administrasi klub. Adopsi teknologi ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian dokumen dan sekaligus menjaga integritas serta keabsahan dokumen dari segi hukum.
Capriana Natalia, Senior Vice President (SVP) of Product Marketing & Growth VIDA, mengungkapkan bahwa pengelolaan dokumen yang aman dan terpercaya kini menjadi kebutuhan yang sangat penting bagi banyak organisasi, terutama yang melibatkan banyak pihak dalam proses administrasinya.
Ia juga menjelaskan bahwa dengan menggunakan tanda tangan elektronik bersertifikat, dokumen dapat diproses dengan cepat tanpa mengorbankan aspek keamanan.
“Bayangkan jika kita harus mengirim dokumen melalui kurir dan menunggu hingga ditandatangani. Proses itu jelas memakan waktu. Dengan adanya tanda tangan elektronik bersertifikat, semua bisa dilakukan lebih cepat tanpa harus mengkompromikan keamanan dari risiko pemalsuan dokumen atau identitas,” ungkapnya saat berbincang dengan awak media.
Capriana menekankan bahwa perbedaan signifikan antara tanda tangan digital biasa dan tanda tangan elektronik bersertifikat terletak pada proses verifikasi identitas. Dalam hal ini, identitas penandatangan harus diverifikasi terlebih dahulu sebelum sertifikat elektronik diterbitkan.
Ia menambahkan bahwa tidak semua lembaga berwenang untuk menerbitkan sertifikat elektronik. Hanya Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang diakui secara resmi yang memiliki otoritas tersebut. Oleh karena itu, tanda tangan elektronik bersertifikat memiliki hubungan langsung dengan identitas penandatangan dan dapat melacak riwayat perubahan pada dokumen.
“Setelah dokumen ditandatangani dengan tanda tangan elektronik bersertifikat, setiap perubahan yang terjadi pada dokumen tersebut akan terlihat dalam sistem. Hal ini memberikan transparansi dan keamanan tambahan,” ujarnya.
Selain itu, tanda tangan elektronik bersertifikat juga memiliki kekuatan pembuktian yang lebih kuat dibandingkan dengan tanda tangan digital biasa. Dalam situasi sengketa, dokumen yang telah ditandatangani melalui sertifikasi elektronik akan memiliki bukti yang lebih jelas karena identitas penandatangan telah melalui proses verifikasi sebelumnya.
➡️ Baca Juga: Peluncuran Aplikasi Kesehatan untuk Masyarakat
➡️ Baca Juga: Keutamaan Membaca dan Khatam Al-Qur’an di Bulan Ramadhan Menuju Malam Lailatul Qadar
