Posko Angkutan Lebaran Terpadu Beroperasi Secara Nasional pada 13-30 Maret 2026

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi secara resmi meluncurkan Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2026/1447 H di Kementerian Perhubungan, Jakarta. Peluncuran ini menandai dimulainya persiapan untuk mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik pada periode Lebaran 2026.

Dalam pidatonya, Dudy menegaskan bahwa posko ini akan berfungsi sebagai pusat koordinasi nasional, yang melibatkan semua pemangku kepentingan untuk memastikan kelancaran selama periode angkutan Lebaran. Sinergi antar semua pihak terkait menjadi kunci untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.

“Ini adalah posko di mana semua pihak terlibat berkoordinasi untuk mempersiapkan segala hal yang berhubungan dengan mudik dan arus balik,” jelas Dudy ketika meresmikan posko tersebut di Jakarta, pada malam hari tanggal 13 Maret 2026.

Dudy memastikan bahwa posko ini akan beroperasi secara nasional dari tanggal 13 hingga 30 Maret 2026. Dia mencatat bahwa pergerakan masyarakat sudah mulai terlihat sejak hari pertama operasional posko, yang mencerminkan bahwa ada antisipasi mudik lebih awal dari masyarakat.

“Jadi, kami memprediksi bahwa sejak tanggal 13 Maret ini, pergerakan masyarakat sudah mulai meningkat,” tambahnya.

Sejumlah lembaga yang berpartisipasi dalam posko terpadu ini meliputi Korlantas Polri, Basarnas, BMKG, BNPB, Jasa Marga, Jasa Raharja, ASDP, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya. Keterlibatan berbagai sektor ini sangat penting untuk memastikan respons cepat terhadap potensi gangguan yang bisa terjadi di lapangan.

Perhatian khusus juga akan diberikan pada titik-titik yang berpotensi mengalami kemacetan, termasuk jalur penyeberangan yang sering menjadi perhatian saat musim mudik, seperti di Merak dan Ketapang.

Selain itu, pemerintah telah memberlakukan pembatasan operasional bagi kendaraan berat dengan sumbu tiga ke atas, untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas bagi para pemudik. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan di jalur-jalur utama.

“Jadi kami tidak melarang kendaraan berat, tetapi kami membatasi operasionalnya untuk yang sumbu tiga ke atas,” ungkap Dudy.

Lebih lanjut, Kementerian Perhubungan juga akan mengawasi program diskon yang ditawarkan oleh maskapai dan operator moda transportasi lainnya. Pengawasan ini bertujuan agar masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari potongan harga yang diberikan.

“Jika kami menemukan pelanggaran, kami tidak segan-segan untuk memberikan teguran. Bahkan, sanksi akan diberikan jika program diskon tersebut tidak memenuhi harapan,” tambahnya.

➡️ Baca Juga: Program Pelatihan Kewirausahaan untuk Ibu Rumah Tangga di Indonesia

➡️ Baca Juga: Bagaimana Melacak & Melock HP Android dari Jarak Jauh Jika Suatu Saat Hilang atau Dicuri?

Exit mobile version