Jakarta – Penegasan kembali batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia telah mengubah lanskap Pulau Sebatik dengan signifikan. Sesuai dengan kesepakatan mengenai garis batas baru, area seluas 127,3 hektare yang sebelumnya merupakan bagian dari Malaysia kini resmi menjadi milik Indonesia.
Sebaliknya, wilayah seluas 4,9 hektare yang sebelumnya diakui sebagai bagian dari Indonesia kini berpindah ke tangan Malaysia, menandai perubahan penting dalam peta geopolitik kawasan tersebut.
Perubahan batas ini menjadi salah satu topik utama dalam pertemuan yang diadakan oleh Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) bersama Kantor Staf Presiden (KSP) di Sekretariat Tetap BNPP RI pada Rabu, 9 September 2026. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas langkah-langkah selanjutnya dalam pengelolaan wilayah perbatasan.
Diskusi tersebut tidak hanya berfokus pada pengesahan batas wilayah, tetapi juga membahas strategi untuk mengembangkan kawasan perbatasan menjadi area yang aman, terintegrasi, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat yang tinggal di garis terdepan Indonesia.
Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP RI, Nurdin, menjelaskan bahwa pengelolaan perbatasan mencakup sejumlah aspek, mulai dari penetapan dan penegasan batas, aspek keamanan kawasan, hingga pengelolaan lintas batas dan pembangunan infrastruktur di kawasan tersebut.
“Pengelolaan batas wilayah negara diarahkan untuk menjamin penetapan dan penegasan batas wilayah yang jelas, serta memastikan bahwa batas tersebut dikelola dengan aman dan efektif, dalam menghadapi berbagai potensi ancaman terhadap kedaulatan dan integritas wilayah NKRI,” ungkap Nurdin pada Kamis, 10 September 2026.
Dalam rangka penetapan dan penegasan batas wilayah ini, pemerintah masih memiliki sejumlah agenda strategis yang harus dilaksanakan. Di antara agenda tersebut adalah penyelesaian masalah batas yang belum tuntas (Outstanding Boundary Problems/OBP) antara RI dan Malaysia, segmen yang belum terpecahkan (Unresolved Segment) serta segmen yang belum terukur (Unsurveyed Segment) dengan Timor Leste, penegasan batas dengan Papua Nugini, serta penyelesaian batas maritim.
Aspek keamanan juga menjadi fokus utama dalam pengelolaan perbatasan. Pembangunan pilar batas negara, jalur inspeksi patroli perbatasan (JIPP), pos pengamanan perbatasan, serta pos TNI Angkatan Laut dan Mako Polsek, menjadi langkah strategis untuk memperkuat keamanan kawasan.
Penguatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan kawasan perbatasan. Selain itu, pemerintah juga berupaya agar aktivitas lintas batas dapat menjadi pendorong ekonomi bagi warga setempat.
BNPP telah mengembangkan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) beserta fasilitas pendukung yang ada di sekitarnya untuk meningkatkan layanan sosial dan ekonomi. Tujuannya adalah agar pelayanan terhadap orang dan barang menjadi lebih baik, serta aktivitas perekonomian masyarakat di kawasan perbatasan dapat berkembang pesat.
“Pengelolaan lintas batas tidak hanya terbatas pada pembangunan PLBN, tetapi juga mencakup peningkatan sistem pelayanan bagi orang dan barang, pemetaan serta identifikasi jalur-jalur tidak resmi, dan penguatan koordinasi antara instansi pemerintah dan masyarakat dalam penanganannya,” tutup Nurdin.
➡️ Baca Juga: Pemerintah Jamin Persiapan Haji 2026 Tetap Lancar di Tengah Ketegangan Timur Tengah
➡️ Baca Juga: Aplikasi Viral yang Membantu Pengguna Mengatur Informasi Digital dengan Lebih Rapi
