Respons Menteri Pigai Terhadap Vonis 2 Prajurit TNI yang Menyiram Air Keras Andrie Yunus

Jakarta – Putusan banding terhadap empat anggota TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kembali menarik perhatian publik.

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menegaskan bahwa hukuman pemecatan seharusnya tetap dijatuhkan kepada prajurit yang terbukti bersalah dalam insiden tersebut. Pigai bahkan mendorong pihak oditur militer untuk mengambil langkah hukum atas keputusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang memperingan hukuman.

Ia juga menyarankan agar langkah hukum tersebut dapat berlanjut hingga tahap peninjauan kembali (PK) jika dianggap perlu. Pernyataan ini disampaikan Pigai setelah mengetahui bahwa dua prajurit yang sebelumnya dijatuhi hukuman pemecatan kini tidak lagi dikenakan sanksi serupa dalam putusan banding.

“Kita menghormati keputusan hakim yang terhormat, namun penting untuk memiliki rasa kepekaan sosial dan keadilan. Keadilan harus diukur berdasarkan perspektif korban, bukan dari sudut pandang pelaku,” ujarnya, sebagaimana dikutip pada Minggu, 6 September 2026.

Pigai menyatakan bahwa isu ini tidak hanya berkaitan dengan hukuman individu semata. Ia percaya bahwa tindakan prajurit tersebut juga berpengaruh terhadap reputasi negara dan kehormatan institusi militer.

“Pertama, mereka melakukan tindak pidana penyerangan. Kedua, mereka mencederai kehormatan negara, termasuk martabat bangsa,” tambahnya.

Ia juga menyoroti bahwa kedua prajurit tersebut merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Pigai berpendapat bahwa tindakan mereka terhadap Andrie Yunus telah merusak citra institusi asal mereka serta TNI secara keseluruhan.

Apalagi, insiden ini terjadi pada saat pemerintah tengah berupaya menjaga iklim hak asasi manusia dan demokrasi di tanah air.

“Setiap tindakan yang dilakukan pada saat pemerintah berjuang mempertahankan iklim HAM, demokrasi, dan supremasi sipil adalah sangat disayangkan,” imbuhnya.

Sebelumnya, diberitakan bahwa hukuman kedua prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, telah dipangkas dalam putusan banding. Meskipun demikian, keempat prajurit yang terlibat tetap berada dalam tahanan.

Putusan banding ini dijatuhkan oleh majelis hakim pada Kamis, 20 Agustus 2026. Keputusan tersebut terdaftar dengan nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026.

Majelis hakim menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh keempat terdakwa diterima secara formal. Namun, keringanan hukuman hanya diberikan kepada dua dari empat terdakwa, yaitu Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono.

➡️ Baca Juga: Pendaftaran Sekolah Digital Nasional Mulai Dibuka Mei Ini

➡️ Baca Juga: Aplikasi Barcode Scanner: Solusi Efektif untuk Membandingkan Harga Barang Belanjaan

Exit mobile version