Revisi UU Ketenagakerjaan Perlu Didorong untuk Tingkatkan Investasi dan Produktivitas Pekerja

Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menekankan pentingnya Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang sedang dibahas saat ini untuk menciptakan ekosistem yang mendukung baik investasi maupun produktivitas nasional.

Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, menyatakan bahwa pandangan ini sejalan dengan tujuan pemerintah, serikat pekerja, serta pelaku usaha untuk mencapai reformasi di bidang ketenagakerjaan.

“Kita semua memiliki tujuan yang sama: meningkatkan kesejahteraan pekerja, memperluas lapangan kerja, dan memungkinkan dunia usaha berkembang secara sehat. Reformasi ketenagakerjaan harus memastikan bahwa perlindungan terhadap pekerja berjalan seiring dengan penciptaan lapangan kerja, peningkatan produktivitas, dan penguatan daya saing Indonesia,” ungkap Shinta dalam keterangannya pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Ia menambahkan bahwa perubahan di bidang ekonomi, teknologi, dan struktur industri, serta kebutuhan akan kompetensi tenaga kerja, memerlukan sistem ketenagakerjaan Indonesia yang lebih adaptif dan futuristik. Apindo percaya bahwa ketersediaan pekerjaan yang layak, produktif, dan berkelanjutan adalah bagian yang esensial dari perlindungan pekerja.

“Sehingga, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kerja tidak hanya perlu mengatur hubungan kerja yang sudah ada, tetapi juga harus menciptakan ekosistem yang mendukung investasi, produktivitas, peningkatan kompetensi, dan penciptaan pekerjaan formal yang lebih luas dan berkualitas,” jelas Shinta.

Dia menekankan bahwa hal ini menjadi semakin krusial mengingat Indonesia saat ini berada dalam fase bonus demografi, sekaligus menghadapi perubahan dalam dunia kerja akibat digitalisasi, kecerdasan buatan, otomatisasi, transformasi model bisnis, dan transisi menuju ekonomi hijau.

Di sisi lain, Shinta mengharapkan agar pembahasan mengenai RUU dilakukan secara inklusif, transparan, dan berdasarkan data yang akurat. Keberhasilan reformasi ketenagakerjaan, menurutnya, tidak hanya bisa diukur dari lahirnya undang-undang baru, tetapi juga dari meningkatnya jumlah pekerjaan formal yang berkualitas, kesejahteraan dan kompetensi pekerja yang lebih baik, perlindungan sosial yang lebih kuat, serta peningkatan produktivitas dan investasi yang signifikan.

“Ini bukan sekadar agenda bagi pengusaha atau pekerja. Ini adalah agenda untuk masa depan Indonesia. Kita perlu membangun sistem ketenagakerjaan yang dapat melindungi pekerja, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kompetensi, memberikan kepastian, dan menjawab tantangan perubahan dalam dunia kerja,” tegas Shinta.

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah saat ini sedang membahas RUU Ketenagakerjaan sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

➡️ Baca Juga: Latihan Gym Efektif untuk Meningkatkan Keseimbangan dan Stabilitas Tubuh Sehari-hari

➡️ Baca Juga: Bigmo Ungkapkan Sikapnya Terhadap Jodoh Azizah Salsha: Ikuti Jalan Tuhan Saja

Exit mobile version