Rumah Cagar Budaya di Menteng Bertransformasi, Kondisinya Memprihatinkan dan Perlu Perhatian

Jakarta – Jika Anda melintas di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, dalam beberapa waktu terakhir, mungkin Anda akan terkejut dengan perubahan mencolok yang terjadi. Sebuah bangunan bersejarah yang diakui sebagai cagar budaya kini telah mengalami transformasi yang mencolok.
Bangunan tua bergaya arsitektur Belanda yang berada di Jalan Teuku Umar No 2, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, sebelumnya tampak dalam kondisi baik, namun sekarang telah berubah drastis. Atap gentengnya hilang, sementara kusen pintu dan jendela telah dicopot, meninggalkan kesan memprihatinkan.
Belum jelas siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan bangunan berharga ini, apakah pemiliknya sendiri atau pihak lain. Hingga kini, tidak ada tanda-tanda aktivitas lebih lanjut terkait pembongkaran bangunan tersebut. Tidak terlihat juga adanya penjagaan di lokasi yang terletak di sudut pertemuan Jalan Teuku Umar dan Jalan Sam Ratulangi tersebut, dan pintu gerbangnya tertutup rapat dengan seng.
Namun, jika pemilik bangunan atau pihak lain memang terlibat dalam tindakan merusak cagar budaya ini, mereka seharusnya memiliki izin resmi dari instansi terkait, dalam hal ini Dinas Kebudayaan DKI Jakarta atau bahkan Kementerian Kebudayaan. Izin ini merupakan prosedur penting dalam melestarikan warisan budaya.
Motif di balik tindakan ini masih menjadi tanda tanya. Apakah bangunan ini akan diperbaiki dan dikembalikan ke bentuk semula, ataukah akan direnovasi menjadi bangunan baru? Atau mungkin, lahan seluas sekitar 3.000 meter persegi itu akan dibiarkan kosong tanpa ada rencana pembangunan lebih lanjut.
Yang pasti, tindakan merusak bangunan rumah cagar budaya tersebut diduga melanggar berbagai peraturan, termasuk Keputusan Gubernur DKI Jakarta No D-IV-6097/d/33/1975 mengenai Ketentuan Pokok Lingkungan dan Bangunan, serta Peraturan Daerah DKI Jakarta No 9 Tahun 1999 tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya. Selain itu, tindakan ini juga bertentangan dengan UU No 11 Tahun 2010 mengenai Cagar Budaya, khususnya Pasal 105.
Kecamatan Menteng dikenal sebagai wilayah yang memiliki perhatian khusus terhadap pelestarian bangunan cagar budaya. Hal ini dipertegas dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta No D-IV-6098/d/33/1975 yang menetapkan Menteng sebagai Lingkungan Pemugaran. Keberadaan cagar budaya di kawasan ini sangat berharga dan perlu dilindungi.
Tanpa adanya tindakan pencegahan yang efektif, bangunan bersejarah ini berisiko hancur dan akhirnya akan lenyap, menghilang dari ingatan masyarakat dan sejarah kota Jakarta. Upaya pelestarian perlu dilakukan agar warisan budaya ini tidak musnah.
➡️ Baca Juga: Upaya Penanggulangan Bencana Alam di Wilayah Rawan
➡️ Baca Juga: Paus Fransiskus: 5 Warisan Pemikiran yang Menginspirasi Dunia




