Satgas PRR Utilisasi Kayu Hanyutan untuk Membangun Hunian Sementara yang Berkelanjutan

Jakarta – Bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir tahun lalu membawa dampak signifikan, salah satunya adalah munculnya kayu hanyutan akibat banjir. Dalam konteks ini, Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera kini mempercepat upaya pemanfaatan kayu hanyutan tersebut sebagai bagian dari strategi rehabilitasi dan rekonstruksi di daerah yang terdampak.

Ketua Satgas PRR, Muhammad Tito Karnavian, menjelaskan bahwa pihaknya telah merancang skema pemanfaatan kayu hanyutan, yang mencakup penggunaannya sebagai material untuk pembangunan hunian sementara serta untuk kepentingan industri lainnya.

“Kami juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan kayu hanyutan ini dalam pembangunan hunian mereka sendiri,” ungkap Tito dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Bina Graha, Kantor Staf Presiden, Jakarta pada Rabu (25/3/2026).

Berdasarkan data terkini dari Satgas PRR per tanggal 2 April 2026, pemanfaatan kayu hanyutan telah dimulai di berbagai wilayah yang terdampak. Di Provinsi Aceh, contohnya, Kabupaten Aceh Utara mencatat pemanfaatan kayu sebanyak 2.112,11 meter kubik yang digunakan untuk pembangunan hunian sementara.

Sementara itu, di Kabupaten Aceh Tamiang, terdapat 572,4 meter kubik kayu yang kini sedang menunggu kebijakan dari pemerintah daerah untuk penetapan penggunaannya.

Di Provinsi Sumatera Utara, khususnya di Kabupaten Tapanuli Selatan, tercatat 329,24 meter kubik kayu yang dialokasikan untuk pembangunan hunian sementara, fasilitas sosial, dan fasilitas umum. Di Kabupaten Tapanuli Tengah, sekitar 93,39 meter kubik kayu telah dimanfaatkan untuk mendukung pemulihan tempat tinggal warga yang terdampak.

Di Sumatera Barat, Kota Padang melaporkan bahwa volume kayu hanyutan yang berhasil dikumpulkan mencapai 1.996,58 meter kubik, yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah untuk digunakan dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi.

Tito menambahkan bahwa pemanfaatan kayu hanyutan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana sejalan dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 191 tahun 2026. Keputusan ini mengatur pemanfaatan kayu hanyutan yang dihasilkan dari bencana sebagai sumber daya material yang mendukung penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi.

Ia juga menekankan pentingnya agar bagian-bagian kayu hanyutan yang berukuran kecil dan tidak ekonomis dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah, sehingga dapat berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Contoh pemanfaatan ini bisa berupa bahan baku pembuatan batu bata atau sebagai sumber energi untuk pembangkit listrik.

“Prosesnya akan dilakukan melalui kerja sama, dan hasil pendapatan dari pemanfaatan kayu ini akan menjadi PAD,” tambah Tito.

➡️ Baca Juga: Pentingnya Pendinginan Setelah Olahraga untuk Meningkatkan Kelenturan Tubuh

➡️ Baca Juga: Mobil Listrik Paling Hemat di Jakarta, Diskon Motor Honda dan Situasi Macet yang Berkurang

Exit mobile version