Syarat dan Bacaan Niat Shalat Jamak saat Mudik Lebaran yang Perlu Diketahui

Umat Islam yang melakukan perjalanan jauh, minimal sejauh 82 kilometer, diberikan kemudahan atau rukhsah dalam melaksanakan ibadah shalat dengan cara jamak. Ini artinya, mereka dapat menggabungkan dua shalat fardhu dalam satu waktu. Ketentuan ini diterapkan pada shalat Dhuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan Isya, yang dapat dilakukan baik melalui jamak taqdim maupun jamak ta’khir.
Dalam praktiknya, shalat jamak terbagi menjadi dua kategori. Pertama adalah jamak taqdim, yang berarti melaksanakan shalat Dhuhur dan Ashar pada waktu Dhuhur, atau menggabungkan Maghrib dan Isya pada waktu Maghrib. Kedua adalah jamak ta’khir, yang mengacu pada pelaksanaan shalat Dhuhur dan Ashar pada waktu Ashar, atau Maghrib dan Isya pada waktu Isya.
Menurut informasi yang dirilis oleh Kementerian Agama, ada empat syarat yang harus dipenuhi untuk melaksanakan jamak taqdim. Syarat pertama adalah tertib, yang mengharuskan pelaksanaan shalat pertama dilakukan sebelum shalat kedua, seperti Dhuhur sebelum Ashar atau Maghrib sebelum Isya.
Syarat kedua berkaitan dengan niat jamak, yang harus dilakukan pada shalat pertama. Disarankan agar niat ini diucapkan bersamaan dengan takbiratul ihram. Untuk jamak taqdim antara Dhuhur dan Ashar, lafal niat yang dianjurkan adalah:
“Ushallî fardladh-dhuhri arba‘a raka‘atin majmu‘an bil-‘ashri jam‘a taqdîmin lillahi ta‘ala,”
Sementara itu, bagi mereka yang melaksanakan jamak taqdim antara Maghrib dan Isya, lafal niat yang sebaiknya diucapkan adalah:
“Ushallî fardlal-maghribi tsalatsa raka‘atin majmû‘an bil-‘isya’i jam‘a taqdîmin lillahi ta‘ala,”
Syarat ketiga dalam pelaksanaan jamak taqdim adalah muwalat, yang berarti harus dilakukan secara berurutan. Ini berarti tidak boleh ada jeda yang terlalu lama antara shalat pertama dan kedua. Setelah menyelesaikan shalat pertama, musafir harus segera melanjutkan ke shalat berikutnya.
Syarat terakhir dalam jamak taqdim adalah bahwa pelaksanaan shalat kedua harus dilakukan dalam keadaan masih dalam perjalanan. Hal ini tetap berlaku meskipun perjalanan yang dilakukan tidak harus mencapai batas minimum masafatul qashr ketika shalat kedua dilaksanakan.
Dalam hal ini, jamak ta’khir juga memiliki dua syarat utama yang perlu diperhatikan. Pertama, niat untuk jamak ta’khir harus dilakukan pada waktu shalat pertama. Untuk shalat Dhuhur dan Ashar, lafal niat yang disarankan adalah:
“Ushallî fardladh-dhuhri arba‘a raka‘âtin majmû‘an bil-‘ashri jam‘a ta’khirin lillahi ta‘ala,”
Sedangkan untuk jamak ta’khir antara Maghrib dan Isya, lafal niat yang seharusnya diucapkan adalah:
“Ushallî fardlalmaghribi tsalatsa raka‘atin majmû‘an bil-‘isya’i jam‘a ta’khirin lillahi ta‘ala,”
Dengan memahami syarat-syarat dan bacaan niat shalat jamak, umat Islam yang sedang melakukan perjalanan jauh saat mudik Lebaran dapat menjalankan ibadah dengan lebih mudah dan lancar. Melaksanakan shalat dalam keadaan perjalanan bukan hanya memberikan kemudahan, tetapi juga tetap menjaga kewajiban ibadah di tengah kesibukan perjalanan.
➡️ Baca Juga: Cara Efektif Khatam Al-Qur’an 30 Juz Selama Bulan Ramadhan yang Mudah Dilakukan
➡️ Baca Juga: iPhone 17 Series Resmi di Indonesia dengan Desain dan Chip Terbaru




