Perusahaan Keluarga Bupati Pekalongan Raih Rp46 M dalam Tiga Tahun, KPK Mengungkap Fakta Ini

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa perusahaan yang dimiliki oleh keluarga Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, yaitu PT Raja Nusantara Berdaya (RNB), telah menerima dana mencapai Rp46 miliar dalam periode 2023 hingga 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengemukakan bahwa sumber dana yang signifikan ini berasal dari proses tender untuk pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya di Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
“Jumlah Rp46 miliar ini diperoleh melalui kontrak antara PT RNB dan beragam perangkat daerah di Pemkab Pekalongan,” jelas Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 5 Maret 2026.
Ia melanjutkan bahwa dari total tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing, yang menyisakan sekitar Rp24 miliar.
Lebih jauh, Asep mengungkapkan bahwa dari sisa dana tersebut, sebesar Rp19 miliar telah dibagikan kepada keluarga Fadia Arafiq serta orang-orang kepercayaannya.
Sebelumnya, pada tanggal 3 Maret 2026, KPK melakukan penangkapan terhadap Fadia Arafiq, bersama ajudannya dan beberapa orang kepercayaannya di kawasan Semarang, Jawa Tengah.
Selanjutnya, KPK juga mengumumkan penangkapan 11 individu lainnya di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah.
Serangkaian penangkapan ini merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang kesepuluh di tahun 2026 dan terjadi pada bulan Ramadhan yang penuh berkah.
Pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan jasa outsourcing serta pengadaan lainnya di Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023-2026.
➡️ Baca Juga: IHSG Turun 4,32 Persen di Sesi I, Semua Sektor dan Saham LQ45 Alami Penurunan Signifikan
➡️ Baca Juga: Peluncuran Program Smart Farming di Pertanian




