Tangan Kanan Bupati Gowa Ditangkap, Terungkap Peran dalam Dugaan Pemerasan

Jakarta – Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, kini memasuki tahap baru yang menarik perhatian publik.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortsatipidkor) Polri telah menetapkan salah satu orang dekat Husniah, yang dikenal dengan inisial HA, sebagai tersangka dalam kasus ini. Hal ini dikonfirmasi oleh Brigadir Jenderal Polisi Hernowo Yulianto, ketua tim penyidik dari Kortsatipidkor.

“Statusnya sudah menjadi tersangka,” ungkap Hernowo saat dihubungi pada Kamis (8/10/26).

HA dikatakan memiliki peran yang signifikan dalam serangkaian dugaan pemerasan yang tengah diselidiki oleh penyidik. Dalam proses penyelidikan, ditemukan empat rangkaian dugaan pemerasan yang berkaitan dengan pengurusan izin dan aktivitas di Kabupaten Gowa.

Salah satu kasus pemerasan tersebut berhubungan dengan pengelolaan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk pengembang perumahan. Dalam situasi ini, Husniah diduga meminta agar daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR dilaporkan langsung kepadanya.

Lebih lanjut, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) diinstruksikan untuk menarik dana dari pengembang sesuai dengan jumlah unit rumah yang akan dibangun.

Jumlah yang diminta diperkirakan mencapai antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap unit rumah. Penyidik mencatat bahwa PT Royal Persada telah memberikan Rp100 juta, sementara PT Renjana menyerahkan Rp50 juta kepada Husniah melalui perantara yang merupakan sopir pribadinya.

Dugaan pemerasan lainnya muncul dalam konteks pembukaan gerai Indomaret. Setelah melakukan pertemuan dengan pihak Indomaret, Husniah diduga mengarahkan mereka untuk berkoordinasi dengan HA.

Dalam proses ini, permintaan dana disampaikan dengan alasan Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp85 juta untuk setiap gerai yang baru dibuka. Pihak Indomaret dilaporkan telah menyerahkan uang dalam tiga kali transaksi dengan total mencapai Rp850 juta.

Sebagian dari dana tersebut diduga digunakan untuk membayar rumah pribadi Husniah yang terletak di kawasan Waterfront, Makassar, serta untuk pembelian satu unit Toyota Hiace. Penyidik masih mendalami penggunaan seluruh dana yang terlibat.

Nama HA juga muncul dalam konteks pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk perumahan Royal Spring.

Penyidik mengungkapkan bahwa Husniah diduga meminta satu unit rumah dengan diskon sebesar 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat untuk memberikan persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2.

Rumah tersebut diperoleh dengan menggunakan nama orang lain dan dibayar sebesar Rp420 juta. Uang untuk pembelian rumah tersebut disebut berasal dari permintaan Husniah kepada PT API sebagai kickback terkait pengadaan enam unit ambulans untuk Dinas Kesehatan Gowa dengan nilai proyek mencapai Rp3,8 miliar di Tahun Anggaran 2025.

➡️ Baca Juga: Robert Kiyosaki Perkirakan Bitcoin Akan Mencapai Harga US$750.000 di Masa Depan

➡️ Baca Juga: Pelatih Baru Korea Selatan Tanggapi Tuduhan Penggunaan AI, Robert Moreno Berbicara

Exit mobile version