Yaqut Diizinkan Jadi Tahanan Rumah karena Mengidap GERD Akut dan Asma

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan hasil pemeriksaan kesehatan terhadap Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama yang juga merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Berdasarkan hasil tersebut, Yaqut terdiagnosis dengan GERD akut, yang menjadi salah satu pertimbangan KPK untuk menyetujui pengalihan status penahanannya dari rumah tahanan negara menjadi tahanan rumah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan informasi lebih lanjut mengenai kondisi kesehatan Yaqut. Ia menyebutkan bahwa Yaqut telah menjalani beberapa prosedur medis, termasuk endoskopi dan kolonoskopi. Asep mengakui bahwa ia tidak terlalu familiar dengan terminologi medis dan menyarankan agar wartawan memverifikasi informasi tersebut lebih lanjut.

Selain GERD, Asep juga mengungkapkan bahwa Yaqut mengalami asma. Hal ini menjadi faktor penting dalam keputusan KPK untuk mengalihkan penahanan, di samping pertimbangan strategis lainnya dalam penanganan perkara yang sedang berlangsung.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK memulai penyelidikan terkait dugaan korupsi yang melibatkan kuota haji untuk Indonesia, yang direncanakan untuk tahun 2023-2024. Penyelidikan ini dimulai setelah adanya laporan dan indikasi awal mengenai ketidaksesuaian dalam pengelolaan kuota haji tersebut.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Sebagai langkah pencegahan, KPK juga mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri untuk tiga orang, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (yang merupakan staf khusus Yaqut), dan Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan bahwa dua dari tiga individu yang dicegah tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yang meliputi Yaqut dan Gus Alex. Keputusan ini menandai langkah serius dalam penyelidikan yang sedang berlangsung.

Yaqut kemudian menggugat keputusan penetapan tersangka tersebut melalui permohonan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Permohonan itu terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, menunjukkan bahwa Yaqut berusaha untuk menantang legalitas dari penetapan tersangka yang dialaminya.

Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan bahwa perpanjangan larangan bepergian ke luar negeri hanya berlaku untuk Yaqut dan Gus Alex, sementara Fuad tidak diperpanjang. Ini menunjukkan adanya langkah-langkah yang lebih terfokus terhadap kedua tersangka tersebut dalam proses penyelidikan yang kompleks.

Di sisi lain, pada 27 Februari 2026, KPK menginformasikan bahwa mereka telah menerima laporan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia yang terkait dengan kerugian negara akibat kasus kuota haji ini. Selanjutnya, pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan bahwa total kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus tersebut mencapai Rp622 miliar, menambah ketegangan dalam situasi yang sudah cukup rumit ini.

➡️ Baca Juga: UEU & BPS DKI Teken MOU Dirikan Pojok Statistik di Kampus

➡️ Baca Juga: Penelitian Terbaru: Kesehatan Anak di Indonesia

Exit mobile version