SIM Keliling Rabu 1 April 2026: Temukan Lokasi Layanan di Jakarta dan Sekitarnya

Jakarta – Layanan SIM Keliling akan kembali beroperasi pada Rabu, 1 April 2026, di berbagai lokasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini menjadi pilihan yang sangat praktis bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM tanpa harus mengunjungi kantor Satpas secara langsung.
Berdasarkan informasi terbaru dari Korlantas Polri, sejumlah titik pelayanan SIM Keliling disiapkan di DKI Jakarta. Warga yang berada di Jakarta Pusat dapat mengunjungi Kantor Pos Lapangan Banteng, sedangkan untuk masyarakat di Jakarta Timur, layanan ini tersedia di Grand Mall Cakung.
Bagi warga Jakarta Barat, layanan perpanjangan SIM dapat diakses di Citraland Mall dan LTC Glodok. Sementara itu, masyarakat di Jakarta Selatan dapat memanfaatkan layanan di Kampus Trilogi Kalibata untuk keperluan yang sama.
Jam operasional layanan SIM Keliling di Jakarta dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Disarankan kepada masyarakat untuk datang lebih awal, mengingat kuota pelayanan terbatas setiap harinya.
Di wilayah Bekasi, layanan SIM Keliling akan tersedia di Bekasi Cyber Park dengan waktu operasional dari pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Sementara itu, untuk warga Bogor, layanan akan diadakan di Mall Jambu Dua dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Di Bandung, layanan SIM Keliling pada hari ini dapat diakses di ITC Kebon Kelapa dan Tenth Avenue. Masyarakat juga disarankan untuk memanfaatkan gerai SIM yang ada di lokasi-lokasi alternatif lainnya.
Penting untuk diketahui bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM Anda telah habis, maka Anda harus mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Pemohon diharuskan membawa KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopi, dan surat keterangan kesehatan. Biaya untuk perpanjangan layanan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Dengan adanya layanan yang beroperasi setiap hari kerja, masyarakat diimbau untuk tidak menunda-nunda perpanjangan SIM agar tetap dapat berkendara dengan nyaman dan aman di jalan raya.
➡️ Baca Juga: Doa untuk Bertemu Lailatul Qadar dan Amalan Utama di 10 Hari Terakhir Ramadhan
➡️ Baca Juga: Cedera Pemain Kunci: Dampaknya Bagi Tim dalam Berita Olahraga Terbaru




