Harga Emas Antam Hari Ini Mencapai Rp2,63 Juta per Gram, Kenaikan yang Signifikan

Pergerakan harga emas kembali menarik perhatian masyarakat, terutama di tengah meningkatnya ketertarikan publik terhadap investasi logam mulia. Perubahan harga emas harian menjadi faktor penting bagi mereka yang ingin menambah koleksi emas atau bagi pemilik emas yang berencana untuk menjual kembali.
Pada Rabu, 23 September 2026, harga emas Antam menunjukkan kenaikan yang signifikan. Berdasarkan informasi terbaru dari situs resmi Logam Mulia di Jakarta, pada pukul 09.07 WIB, harga emas Antam meningkat sebesar Rp3.000 per gram.
Saat ini, harga emas Antam untuk ukuran 1 gram tercatat di angka Rp2.630.000, naik dari harga sebelumnya yang sebesar Rp2.627.000 per gram.
Kenaikan juga terjadi pada harga buyback emas Antam, yang kini tercatat menjadi Rp2.465.000 per gram.
Meskipun demikian, perlu diingat bahwa harga emas batangan Antam dapat berubah sewaktu-waktu, mengikuti pembaruan harga yang berlaku di pasar.
Bagi masyarakat yang berniat melakukan transaksi buyback, terdapat beberapa ketentuan pajak yang perlu dipahami. Transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.
Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi saat buyback dilakukan. Oleh karena itu, jumlah dana yang diterima oleh penjual akan sudah dikurangi dengan potongan pajak sesuai ketentuan yang ada.
Sementara itu, untuk pembelian emas Antam juga dikenakan PPh sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tertera di situs resmi Logam Mulia.
Berikut adalah daftar harga dasar emas Antam pada Rabu, 23 September 2026:
– 0,5 gram: Rp1.365.000
– 1 gram: Rp2.630.000
– 2 gram: Rp5.200.000
– 3 gram: Rp7.775.000
– 5 gram: Rp12.925.000
– 10 gram: Rp25.795.000
– 25 gram: Rp64.362.000
– 50 gram: Rp128.645.000
– 100 gram: Rp257.212.000
– 250 gram: Rp642.765.000
– 500 gram: Rp1.285.320.000
– 1.000 gram: Rp2.570.600.000
Dengan harga Rp2,63 juta per gram, pergerakan emas Antam pada Rabu menunjukkan peningkatan dibandingkan dengan harga sehari sebelumnya. Oleh karena itu, bagi calon pembeli maupun pemilik emas, perubahan harga harian serta ketentuan pajak perlu diperhatikan dengan seksama sebelum melakukan transaksi.
➡️ Baca Juga: Sarah Gibson Tegaskan Keputusan Cerai dari Diska Resha Setelah Proses Mediasi
➡️ Baca Juga: Sederet Menteri Prabowo yang Bertamu ke Solo, Sebut Jokowi sebagai Bos




