depo 10k depo 10k
berita

Bupati Cilacap Galang Rp515 Juta untuk THR Anggota Polisi dan Jaksa

Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, telah mengumumkan kebutuhan dana sebesar Rp515 juta untuk menyalurkan tunjangan hari raya (THR) kepada anggota forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda), yang mencakup kepolisian dan kejaksaan di wilayah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa jumlah tersebut diperoleh setelah dilakukan perhitungan yang matang. Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada malam hari tanggal 14 Maret 2026.

Asep menjelaskan bahwa angka kebutuhan THR tersebut ditetapkan oleh Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono, bersama timnya, termasuk Asisten I Sumbowo, Asisten II Ferry Adhi Dharma, serta Asisten III Budi Santoso. Proses ini melibatkan kolaborasi antara berbagai pihak dalam pemerintahan daerah.

Dalam penjelasannya, Asep menambahkan bahwa penetapan jumlah tersebut merupakan hasil dari instruksi langsung Bupati Syamsul Auliya untuk mengumpulkan dana THR. Hal ini menunjukkan adanya pengorganisasian yang terencana dalam rangka memenuhi kebutuhan tersebut.

“Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, Bupati Cilacap telah mengarahkan Sekretaris Daerah untuk mengumpulkan dana demi memenuhi kebutuhan THR baik untuk dirinya sendiri maupun untuk pihak eksternal, yang dalam hal ini adalah anggota forkopimda di lingkungan Pemkab Cilacap,” ungkap Asep.

Pada tanggal 13 Maret 2026, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang merupakan yang kesembilan di tahun 2026, dan yang ketiga selama bulan Ramadhan.

Dalam operasi tersebut, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman beserta 26 orang lainnya ditangkap, dan pihak KPK juga menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah.

KPK menjelaskan bahwa OTT ini berkaitan dengan dugaan penerimaan uang yang tidak sah terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Pada tanggal 14 Maret 2026, KPK mengumumkan bahwa Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan suap lainnya dalam konteks pengelolaan anggaran tahun 2025-2026 di Pemerintah Kabupaten Cilacap.

➡️ Baca Juga: Prabowo Tiba di Tokyo untuk Pertemuan Penting dengan Kaisar dan Perdana Menteri Jepang

➡️ Baca Juga: Peningkatan Kasus Penyakit Jantung di Indonesia: Tantangan Kesehatan yang Mendesak

Related Articles

Back to top button