happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

kpkgg
berita

Fungsi, Sejarah, Dasar Hukum, dan Jajaran Terbaru Wantimpres di Era Prabowo

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah melantik anggota baru Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara pada Jumat, 2 Oktober 2026. Kehadiran lembaga ini merupakan bagian integral dari sistem pemerintahan yang memiliki peran penting, yaitu memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.

Pertanyaannya adalah, apa sebenarnya Wantimpres itu? Apa saja tugasnya dan bagaimana sejarah lembaga yang beroperasi di bawah Presiden ini?

Dewan Pertimbangan Presiden adalah lembaga yang bertugas untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden terkait pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara.

Secara konstitusional, eksistensi Wantimpres berlandaskan pada Pasal 16 UUD 1945. Pasal tersebut menyatakan bahwa Presiden dapat membentuk dewan pertimbangan yang berfungsi untuk memberikan nasihat dan pertimbangan. Pengaturan lebih lanjut mengenai lembaga ini dituangkan dalam undang-undang.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Wantimpres berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada beliau. Dengan demikian, lembaga ini tidak sejajar dengan Presiden, melainkan berperan sebagai bagian dari mekanisme untuk memberikan pertimbangan dalam pelaksanaan kekuasaan pemerintahan.

Ketentuan yang mengatur Wantimpres untuk pertama kalinya diatur melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. UU ini mengatur berbagai aspek, seperti pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi, struktur keanggotaan, mekanisme kerja, hingga pembiayaan lembaga ini.

Fungsi utama Wantimpres adalah memberikan nasihat serta pertimbangan kepada Presiden mengenai pelaksanaan kekuasaan pemerintahan.

Pemberian nasihat tersebut harus dilakukan baik saat diminta oleh Presiden maupun secara proaktif tanpa permintaan. Nasihat bisa diberikan oleh anggota secara individual atau sebagai kesatuan dari seluruh anggota dewan.

Dalam menjalankan tugasnya, anggota Wantimpres juga terikat pada batasan tertentu terkait penyampaian informasi. Mereka tidak diperbolehkan untuk memberikan keterangan, pernyataan, atau mengungkapkan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak luar.

Atas permintaan Presiden, Wantimpres memiliki kesempatan untuk ikut serta dalam sidang kabinet, melakukan kunjungan kerja, maupun berpartisipasi dalam kunjungan kenegaraan.

Untuk melaksanakan tugasnya, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lainnya.

Dengan demikian, posisi Wantimpres bukanlah sebagai pelaksana kebijakan pemerintah, melainkan sebagai penasihat yang memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam proses pengambilan keputusan pemerintahan.

➡️ Baca Juga: Upaya Penanggulangan Bencana Alam di Wilayah Rawan

➡️ Baca Juga: Tips Memulai Rutinitas Olahraga di Rumah dengan Alat Minim

Related Articles

Back to top button