Penyebab Hakim MK Menolak Permintaan Denny untuk Hadirkan Gibran di Sidang Ijazah

Jakarta – Terungkap alasan di balik keputusan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permintaan Denny Indrayana dan rekan-rekannya untuk menghadirkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam sidang terkait ijazah. Penjelasan ini disampaikan oleh Hakim MK Saldi Isra selama persidangan yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Sebelumnya, pihak Denny Indrayana mengajukan permohonan kepada Hakim MK agar Wapres Gibran dapat dihadirkan dalam sidang perkara dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Namun, permohonan tersebut langsung ditolak oleh majelis hakim setelah mereka membahas surat yang diajukan oleh pihak pemohon.
“Pertama, kami telah menerima berbagai surat, terutama dari pemohon yang meminta kehadiran sejumlah pihak, termasuk yang disampaikan sekitar pukul 15.43 WIB. Kami telah membahasnya secara menyeluruh, dan kami tidak dapat menerima usulan pemohon tersebut terkait kehadiran pihak-pihak yang dimaksudkan dalam kedua surat itu,” ungkap Hakim MK Saldi Isra di dalam persidangan.
Hakim Saldi juga menegaskan bahwa MK sepakat untuk menghadirkan pihak-pihak yang dianggap dapat memberikan pandangan yang diperlukan dalam persidangan.
Karena itu, Hakim MK Saldi meminta agar para pemohon bisa memahami alasan di balik keputusan majelis hakim tersebut.
“Pihak yang kami anggap perlu hadir adalah yang relevan untuk kepentingan Mahkamah, bukan untuk kepentingan pemohon. Jadi, Pak Denny, kami harap Anda bisa memahami hal ini, bukan?” tegas Hakim Saldi.
Sebelumnya, kuasa hukum pemohon, Bambang, telah mengajukan permohonan kepada Mahkamah untuk mempertimbangkan pemanggilan Gibran Rakabuming Raka, serta Menteri Pendidikan dan Menteri Hukum, untuk didengar keterangannya dalam tahap pembuktian.
“Izin Majelis, kami memohon agar pihak-pihak tersebut dapat dipanggil untuk memberikan keterangan. Kami telah mengirim surat untuk meminta agar Saudara Gibran, Menteri Pendidikan, dan Menteri Hukum hadir. Mohon untuk dipertimbangkan,” kata Bambang Widjojanto. Saldi kemudian menjawab bahwa surat tersebut telah diterima, tetapi menegaskan bahwa Mahkamah akan melakukan pembahasan lebih lanjut dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
➡️ Baca Juga: Prioritaskan Kendaraan Penumpang untuk Menyeberang dari Pelabuhan Gilimanuk ke Ketapang demi Atasi Kemacetan
➡️ Baca Juga: Polisi Menggeledah Kantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Terkait Kasus Pungli dan Gratifikasi




