depo 10k depo 10k
berita

BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Akibat Kasus Korupsi Chromebook yang Nyata

Jakarta – Fakta-fakta baru terungkap dalam persidangan lanjutan mengenai dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menegaskan bahwa kerugian negara mencapai Rp1,5 triliun dalam kasus ini merupakan kerugian yang nyata dan bukan sekadar perkiraan atau asumsi belaka.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Dedy Nurmawan Susilo, Auditor BPKP sekaligus Ketua Tim Penghitungan Kerugian Negara, saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 2 April 2026.

“Benar. Menurut penilaian kami, kerugian tersebut sudah pasti dan nyata,” ujar Dedy.

Pernyataan ini menjawab pertanyaan dari jaksa yang ingin memastikan keabsahan angka kerugian negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74.

“Saya ingin memastikan, apakah Anda selaku ketua tim dari BPKP dan rekan-rekan Anda melakukan audit secara profesional sehingga dapat menyatakan bahwa kerugian negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 atau Rp 1,5 triliun ini adalah kerugian yang nyata, pasti, dan telah terjadi? Bukan sekadar asumsi atau potensi kerugian?” tanya Jaksa Roy Riady.

Dedy menjelaskan bahwa kerugian negara dapat disebut nyata karena proses pengadaan telah benar-benar dilaksanakan, dan anggaran untuk itu telah dibelanjakan.

“Nyata itu terkait dengan keterjadiannya. ‘Terjadi’ di sini berarti uang sudah benar-benar dikeluarkan, dan ini dapat dibuktikan berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, yang menunjukkan bahwa belanja pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), sudah dilakukan,” jelas Dedy.

Sementara itu, unsur “pasti” dipenuhi karena perhitungan kerugian dilakukan menggunakan metode audit yang sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Selanjutnya, kata ‘pasti’ di sini artinya angka yang kami peroleh sudah melalui metode dan prosedur yang tepat, sebagaimana kami jelaskan sebelumnya. Kami telah melakukan analisis dan penelitian sehingga mendapatkan angka yang akurat,” tambah Dedy.

Ia juga menyatakan bahwa hasil audit tersebut sepenuhnya berbasis bukti, bukan berdasarkan spekulasi.

“Jadi, ini bukan sekadar asumsi, bukan prediksi, maupun perkiraan. Semua ini berdasarkan bukti-bukti yang telah kami kumpulkan dan analisis,” ujar Dedy.

Dalam persidangan yang sama, Jaksa Roy Riady juga menyoroti dugaan adanya aliran dana sebesar Rp809 miliar yang diduga mengalir melalui skema transaksi yang tidak wajar.

➡️ Baca Juga: Sembunyikan Aplikasi Tanpa Launcher: Pakai Fitur “Private Space” di Android 14, Anti Disentil Teman

➡️ Baca Juga: Kombes Arya Perdana Uraikan Kasus Remaja Tewas Tertembak Iptu N Saat Pembubaran Tawuran di Makassar

Related Articles

Back to top button