Bupati Gatut Cita-Citakan Rp 5 Miliar dari 16 Kepala OPD Tulungagung, Realisasi Hanya Rp 2,7 Miliar

Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, menargetkan penggalangan dana sebesar Rp5 miliar dari 16 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang beroperasi di Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Namun, meskipun ambisi itu diumumkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa realisasi yang berhasil dicapai oleh Gatut Sunu hanya sekitar Rp2,7 miliar dari para kepala OPD tersebut dalam periode Desember 2025 hingga awal April 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dari jumlah yang diminta oleh GSW, yang setidaknya mencapai Rp5 miliar, dana yang diterima hingga saat ini baru mencapai Rp2,7 miliar. Hal ini disampaikan Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada malam hari tanggal 11 April 2026.
Asep melanjutkan dengan memberikan penjelasan mengenai dua skema yang digunakan oleh Gatut Sunu dalam permintaan dana tersebut.
Pertama, GSW meminta uang baik secara langsung maupun melalui perantara ajudannya kepada para kepala OPD di Tulungagung. Besaran permintaan uang ini bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga mencapai Rp2,8 miliar.
“Permintaan jatah juga dilakukan GSW dengan cara menambah atau menggeser anggaran di beberapa OPD. Ia akan datang ke OPD dan menyatakan bahwa ia akan menambah anggaran, misalnya sebesar Rp10 juta, dan meminta sekian persen dari jumlah tersebut,” ungkapnya.
Dalam skema kedua, Gatut Sunu menetapkan bahwa ia akan mengambil 50 persen dari nilai anggaran yang ditambahkan ke sejumlah OPD tersebut.
“Contohnya, jika anggaran ditambahkan sebesar Rp100 juta, maka dia akan meminta Rp50 juta, bahkan sebelum anggaran tersebut disalurkan kepada OPD yang bersangkutan,” jelas Asep lebih lanjut.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di daerah Tulungagung pada tanggal 10 April 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK berhasil menangkap 18 individu, termasuk di antaranya Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo serta adiknya yang juga merupakan anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.
Setelah penangkapan, pada tanggal 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu dan adiknya bersama sebelas orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pada hari yang sama, KPK mengumumkan bahwa Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk tahun anggaran 2025-2026.
➡️ Baca Juga: 100 Peserta Mudik Gratis ke Jawa Tengah Berangkat dari Aeon Deltamas dengan Aman dan Terencana
➡️ Baca Juga: Teknologi di Balik Konser Virtual Artis yang Meriah




