Direktur Utama Terra Drone Dikenakan Dakwaan atas Kelalaian yang Menyebabkan 22 Kematian

Jakarta – Persidangan yang melibatkan Direktur Utama Terra Drone terkait insiden kebakaran yang merenggut 22 nyawa pada bulan Desember 2025, berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Proses hukum ini telah memicu perhatian publik yang besar mengingat jumlah korban yang tragis.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, menginformasikan bahwa persidangan terhadap Dirut Terra Drone sebagai terdakwa dimulai sejak tanggal 11 Maret 2026 dengan agenda pembacaan dakwaan yang menjadi titik awal proses hukum ini.
“Sidang pembacaan dakwaan berlangsung pada 11 Maret, diikuti oleh pemeriksaan saksi pada 1 April, dan pemeriksaan saksi lanjutan dijadwalkan pada 15 April,” jelasnya dalam sebuah pernyataan pada hari Kamis, 2 April 2026.
Andi juga menambahkan bahwa dalam sidang tersebut, terdakwa Michael Wishnu Wardana, yang menjabat sebagai Direktur Utama Terra Drone, dihadapkan pada dakwaan sesuai dengan ketentuan Pasal 474 Ayat (3) dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Lebih lanjut, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa juga dianggap memenuhi unsur pidana yang diatur dalam Pasal 188 KUHP. Pasal ini mencakup tindakan kelalaian yang berpotensi menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang dapat membahayakan nyawa orang lain dan keamanan umum.
Untuk dakwaan ini, pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun atau kurungan satu tahun penjara, yang menunjukkan betapa seriusnya konsekuensi hukum dari tindakan kelalaian yang terjadi.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, mengungkapkan bahwa kasus kebakaran Ruko milik Terra Drone telah memasuki tahap P21 sejak bulan Januari 2026 dan kemudian dilimpahkan ke pengadilan pada bulan Februari tahun ini.
“Berkas perkara telah dinyatakan P21 sejak Januari dan dilimpahkan ke pengadilan pada bulan Februari,” ungkap Roby, menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan publik, tidak hanya karena jumlah korban yang signifikan, tetapi juga karena dampaknya terhadap reputasi perusahaan dan tanggung jawab hukum yang diemban oleh para pemimpinnya. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi keluarga para korban yang kehilangan orang terkasih akibat insiden tragis tersebut.
Investigasi lebih lanjut mengenai penyebab kebakaran dan kelalaian yang terjadi akan menjadi fokus utama dalam persidangan ini. Seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini, termasuk saksi-saksi yang dipanggil, diharapkan dapat memberikan informasi yang akurat dan jujur.
Sementara itu, masyarakat juga terus mengikuti perkembangan kasus ini dengan harapan agar keadilan dapat ditegakkan. Perhatian publik yang besar menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam kasus-kasus yang melibatkan kehilangan nyawa akibat kelalaian.
Dengan demikian, persidangan ini tidak hanya akan menentukan nasib hukum dari Direktur Utama Terra Drone, tetapi juga memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya keselamatan dan tanggung jawab dalam menjalankan suatu usaha, terutama yang berpotensi membahayakan jiwa manusia.
Melihat dari sudut pandang hukum, kasus ini menjadi pengingat bagi semua pelaku usaha untuk selalu memprioritaskan keselamatan dalam setiap aspek operasional mereka. Dengan demikian, diharapkan insiden serupa tidak terulang di masa depan.
➡️ Baca Juga: Desain Presentasi yang Efektif: Panduan Membuat Slide Pitch Deck Menarik untuk CEO
➡️ Baca Juga: Jasa Marga Call Center 133 Siap Membantu Anda dalam Situasi Darurat




