happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

depo 10k depo 10k
lifestyle

Kasus Hukum Ruben Onsu Terkait Dugaan Penipuan Resmi Berakhir dan Status Tersangka Gugur

Perkembangan kasus hukum yang melibatkan Ruben Onsu terkait dugaan penipuan dan penggelapan akhirnya mencapai titik akhir. Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, kini presenter dan pengusaha tersebut tidak lagi terlibat dalam proses penyidikan yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Ruben, Machi Achmad, mengonfirmasi bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) telah diterbitkan secara resmi. Dengan keluarnya surat tersebut, proses hukum yang dihadapi Ruben dinyatakan selesai, setelah melalui jalur perdamaian yang diupayakan oleh kedua belah pihak.

Machi menjelaskan bahwa surat yang menyatakan penghentian penyidikan itu telah diterima setelah komunikasi yang intensif dengan pihak penyidik dilakukan. Hal ini menandakan bahwa pihaknya telah mendapatkan kabar gembira mengenai status hukum kliennya.

“Saya sudah berkomunikasi dengan tim penyidik. Hari ini, kami menerima surat pemberitahuan penghentian penyidikan yang menyatakan bahwa proses perkara yang melibatkan RSO, klien saya, telah dihentikan,” ungkap Machi Achmad kepada awak media pada tanggal 23 September 2026.

Dokumen tersebut juga telah diteruskan ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan terbitnya SP3, hal ini menandakan bahwa penyidikan yang sebelumnya menempatkan Ruben sebagai tersangka telah ditutup secara resmi.

Proses penghentian penyidikan ini merupakan hasil dari kesepakatan damai yang dicapai antara Ruben dan pihak pelapor. Menurut Machi, kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP, yang diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.

Setelah tercapainya kesepakatan damai, pihak pelapor juga telah mencabut laporannya. Proses ini menjadi bagian dari penyelesaian kasus hingga akhirnya surat penghentian penyidikan dikeluarkan.

“Karena sebelumnya sudah mencapai tahap tersangka sebelum adanya perdamaian dan dilanjutkan dengan pencabutan laporan. Hari ini, surat penghentian penyidikan sudah resmi terbit,” tambahnya.

Penerbitan SP3 ini menjadi penutup dari pendampingan hukum yang telah diberikan oleh kuasa hukum kepada Ruben. Machi menyatakan bahwa KNB Law Firm telah menyelesaikan tugasnya setelah perkara ini diselesaikan melalui jalur damai dan penghentian penyidikan.

“Dengan diterbitkannya surat ini, berarti kami dari KNB Law Firm, termasuk saya, Machi Achmad dan rekan-rekan, sudah menyelesaikan pendampingan kasus RSO. Proses ini telah berhasil diselesaikan melalui mekanisme restorative justice dan diakhiri dengan SP3 yang juga telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tegasnya.

➡️ Baca Juga: Test Kamera iPhone 16 Pro: Apakah Masih yang Terbaik untuk Video Vlogging?

➡️ Baca Juga: HP Sering Panas Saat Main Minecraft? Kenali Penyebab Selain Prosesor yang Perlu Diperhatikan

Related Articles

Back to top button