Pasutri Samarinda Ditangkap Karena Membakar Lahan untuk Tanam Padi secara Ilegal

Kepolisian berhasil mengamankan sepasang suami istri yang diduga melakukan tindakan ilegal dengan membakar lahan di kawasan Gunung Kapur, Kelurahan Sambutan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Pembakaran lahan tersebut ditujukan untuk mempercepat proses pembukaan area pertanian yang akan digunakan untuk menanam padi.
Menurut informasi yang diperoleh, Kapolsek Samarinda Kota, AKP Amiruddin, menyatakan bahwa pihaknya bertindak setelah menerima laporan dari masyarakat terkait kebakaran yang terjadi di lokasi tersebut.
“Kami, Polsek Samarinda Kota, bersama dengan Pamapta Polresta Samarinda, segera menuju lokasi kejadian setelah menerima laporan dari warga,” jelasnya.
Setibanya di lokasi, petugas kepolisian bersama pemadam kebakaran, relawan, dan masyarakat setempat berupaya untuk mengendalikan api agar tidak menyebar ke area lain yang lebih luas.
Di lokasi kejadian, aparat kepolisian meminta keterangan dari pasangan suami istri yang diduga bertanggung jawab atas pembakaran lahan tersebut.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa pasangan tersebut mengakui telah membakar sisa-sisa material hasil pembersihan lahan seluas setengah hektare dengan tujuan untuk mempercepat pembukaan lahan yang rencananya akan digunakan untuk menanam padi.
Amiruddin menegaskan bahwa praktik pembukaan lahan dengan cara membakar sangat berisiko memicu kebakaran yang lebih besar, terutama dalam kondisi vegetasi yang mengering.
Setelah diperiksa, pasangan suami istri itu dibawa ke Polsek Samarinda Kota untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Penanganan kasus ini berlangsung di tengah status tanggap darurat yang diberlakukan di Kota Samarinda, menyusul meningkatnya insiden kebakaran lahan serta dampak dari musim kemarau yang berkepanjangan.
Data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda mencatat sebanyak 102 insiden kebakaran lahan hingga tanggal 27 Agustus, dengan total luas area yang terdampak mencapai sekitar 160 hektare.
Status tanggap darurat di Samarinda ditetapkan untuk periode 14 hari, mulai tanggal 26 Agustus hingga 7 September 2026, setelah sebelumnya pemerintah kota menetapkan status siaga darurat pada tanggal 20 Agustus.
Amiruddin juga mengingatkan masyarakat untuk menggunakan metode yang lebih aman dalam membersihkan sisa-sisa kegiatan pertanian tanpa harus membakar lahan.
“Kami sangat berharap dukungan dari semua pihak dan relawan untuk memberikan sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran lahan,” tandasnya.
➡️ Baca Juga: Pesan Paus Fransiskus Jika Meninggal Dunia, Mendiang Minta Ini
➡️ Baca Juga: Banjir Bandar Lampung: Wali Kota Kritik Drainase Tertutup di Pelabuhan




