RUU Pemilu Diperbincangkan, Komisi II DPR Tinjau Usulan Penambahan 11 Kursi Legislatif

Jakarta – Wacana mengenai penambahan sebelas kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kini mulai mengemuka dalam diskusi mengenai revisi Undang-Undang Pemilu. Usulan ini dibahas dalam rapat perdana Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang berlangsung pada Kamis, 8 Oktober 2026, bersama Badan Keahlian DPR RI.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menegaskan bahwa penambahan kursi tersebut masih berada pada tahap pengkajian dan belum menjadi keputusan final. Dalam pertemuan tersebut, Panja belum mengambil keputusan terkait jumlah kursi tambahan yang diusulkan maupun substansi perubahan lainnya.
“Usulan yang ada ini mungkin terkait rasionalisasi, di mana ada tambahan sebelas kursi dari yang sebelumnya tiga,” jelas Aria setelah rapat pada hari Kamis.
Menurut Aria, pembahasan mengenai penambahan kursi ini berhubungan erat dengan penataan daerah pemilihan (dapil) serta upaya untuk memperkuat representasi wilayah. Oleh karena itu, pengaturan jumlah kursi harus mempertimbangkan prinsip keadilan, tidak hanya berdasarkan pada proporsi jumlah penduduk.
Aria menggarisbawahi bahwa angka sebelas kursi tambahan tersebut belum menjadi usulan resmi yang disetujui oleh Panja RUU Pemilu. Angka ini masih berupa masukan dari Badan Keahlian DPR RI yang akan dibahas lebih lanjut dalam proses legislasi.
“Belum ada keputusan final, ini baru sekadar masukan dari Badan Keahlian,” ujar Aria, yang merupakan politikus dari PDI Perjuangan.
Dia juga menjelaskan bahwa penataan jumlah kursi di DPR perlu mempertimbangkan keseimbangan antara proporsionalitas keterwakilan penduduk dan representasi wilayah. Pertimbangan ini sangat penting dalam merumuskan pembagian kursi di setiap dapil agar mencerminkan kebutuhan masyarakat.
“Jika penambahan ini dilakukan untuk memperkuat undang-undang dan meningkatkan keterwakilan wilayah, maka hal tersebut dapat dibenarkan,” tambahnya.
Aria juga menekankan bahwa pembahasan mengenai penataan dapil harus bisa merespons aspirasi masyarakat terkait masalah keterwakilan pemilih. Hal ini termasuk suara-suara yang selama ini dianggap tidak terakomodasi dalam hasil pemilu.
“Kita perlu memastikan bahwa suara-suara masyarakat tidak hilang dan prinsip representatif tetap terjaga. Ini harus kita tanggapi dengan serius,” ungkap Aria.
Dengan demikian, rencana penambahan kursi DPR masih berada dalam tahap kajian. Panja harus melakukan diskusi lebih lanjut mengenai dasar pertimbangan, kebutuhan keterwakilan wilayah, serta pengaturan jumlah kursi dalam revisi UU Pemilu.
Rapat perdana Panja yang diadakan bersama Badan Keahlian DPR RI pada 8 Oktober 2026, dilakukan secara tertutup. Aria menyatakan bahwa pertemuan tersebut masih berfokus pada sinkronisasi draf sebelum membahas substansi revisi UU Pemilu secara lebih mendalam.
➡️ Baca Juga: Amri dan Nita Kuasai Momen Penting, Tiket 16 Besar BAC 2026 Dalam Genggaman Mereka
➡️ Baca Juga: Anak Sering Bermain di Lantai? Perhatikan Hal Ini untuk Kesehatan dan Keamanannya




