Super scatter mengusung konsep grafis dinamis dengan tampilan modern

PGSoft berikan bagi-bagi bonus cosmic lightning parade dengan sensasi baru

Super scatter bagikan hadiah kemerdekaan scatter prosper adventure dengan peluang menarik

Transformasi teknologi global mahjong ways membantu memahami studi evolusi big data berbasis ai

Starlight princess menggabungkan unsur bintang dan fantasi

Starlight princess dan perjalanan popularitasnya di komunitas mbg

PGSoft berikan bagi-bagi bonus eternal lightning parade dengan sensasi baru

Ulasan slot online playtech dengan variasi pola dan server teruji

Slot online tawarkan bagi-bagi bonus zeus star adventure dengan hadiah berlimpah

Slot online tawarkan bagi-bagi bonus golden glory adventure dengan hadiah berlimpah

Super scatter hadirkan bagi-bagi kejutan lucky jewel path dengan hadiah melimpah

Super scatter mengusung tampilan cerah dengan konsep grafis yang dinamis

Starlight princess menyuguhkan pemandangan galaksi dengan gaya fantasi

Ulasan teknis mengapa game grid sangat populer

PGSoft berikan bagi-bagi bonus ruby lightning parade dengan sensasi baru

Wild Bounty hadirkan bagi-bagi kejutan lucky glory parade dengan kejutan istimewa

Slot online tawarkan bagi-bagi bonus golden star adventure dengan hadiah berlimpah

Wild Bandito dan pengalaman bermain yang dibagikan komunitas mbg

depo 10k depo 10k
berita

Saksi Sidang Ungkap Rugi Chromebook, Keuntungan Vendor Dinilai Tidak Sesuai

Jakarta – Dalam sidang lanjutan yang membahas dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook pada Kamis, 5 Maret 2026, sejumlah saksi memberikan keterangan terkait perhitungan harga serta keuntungan yang dihasilkan dari proyek tersebut.

Salah satu saksi, Alexander Vidi, yang merupakan prinsipal di PT Dell Indonesia, mengungkapkan bahwa perusahaan yang dipimpinnya justru mengalami kerugian dalam proyek pengadaan Chromebook tersebut.

Alexander menjelaskan bahwa berdasarkan analisis internal serta dokumen yang tersedia, Dell terpaksa melakukan pembayaran kepada pabrik sesuai dengan jumlah pesanan yang dibuat, sementara penerimaan dari distributor hanya mengikuti dokumen Purchase Order (PO).

“Dengan perhitungan matematis dan dokumen yang kami miliki, kami secara nyata mengalami kerugian karena pembayaran kepada pabrik harus tetap dilakukan sesuai dengan pesanan, sedangkan penerimaan dari distributor berdasarkan PO,” jelasnya.

Ia juga menggarisbawahi ketidakjelasan mengenai angka Rp112 miliar yang tercantum dalam dakwaan, yang dianggapnya tidak mencerminkan kenyataan.

“Jika ditanya secara nyata, kami memang mengalami kerugian. Saya tidak memahami dari mana asalnya angka Rp112 miliar itu, seharusnya ada data yang mendukung,” ungkap Alexander.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Chandra Advan, perwakilan dari PT Bangga/Chromebook Advan. Ia menyebutkan bahwa total keuntungan kotor (gross) yang diraih oleh perusahaannya dari proyek pengadaan Chromebook dalam periode 2021 hingga 2022 hanya sekitar Rp14,7 miliar.

Chandra menekankan bahwa angka tersebut sangat berbeda dengan nilai yang disebutkan dalam dakwaan, yang mengklaim adanya keuntungan sebesar Rp48 miliar.

Ia juga menambahkan bahwa angka Rp48 miliar tersebut tidak pernah diungkapkan kepadanya baik selama proses penyidikan maupun saat pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam persidangan itu, istilah co-investment juga menjadi sorotan. Rico Gunawan, perwakilan dari PT Acer, menjelaskan bahwa istilah ini merujuk pada dana pemasaran yang umum digunakan dalam industri teknologi.

Menurut Rico, dana tersebut biasanya berasal dari prinsipal seperti Google, Intel, Microsoft, dan AMD untuk mendukung aktivitas pemasaran.

“Biasanya, ketika kami bekerja sama dengan prinsipal seperti Intel, Microsoft, atau Google, terdapat kegiatan marketing dan mereka menyediakan dana pemasaran. Dana ini digunakan untuk berbagai aktivitas seperti iklan, pelatihan untuk mitra, reseller, atau distributor,” jelasnya.

➡️ Baca Juga: Cara Bijak Menjaga Kesehatan Tubuh di Tengah Perubahan Cuaca yang Tidak Menentu

➡️ Baca Juga: BPKN dan KPAI Tegaskan Praktik Pemasaran AMDK dengan Foto Balita Menyesatkan Konsumen

Related Articles

Back to top button