Tiga Tersangka Terlibat dalam Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) telah menetapkan tiga individu sebagai tersangka dalam kasus pembubaran dan gangguan terhadap kegiatan ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) yang terjadi di Sewon, Kabupaten Bantul, pada bulan Mei 2026.
Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Ihsan, menginformasikan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY telah mengeluarkan surat panggilan resmi untuk ketiga tersangka agar mereka dapat menjalani proses hukum yang ditetapkan.
“Kami berharap agar para tersangka bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan dari penyidik dan mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung,” ungkapnya dalam keterangan resmi.
Dalam upaya penyidikan, Polda DIY telah memeriksa sebanyak 32 saksi untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang terjadi serta mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan sebelum menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Ketiga tersangka tersebut diidentifikasi dengan inisial D (47), BS (54), dan AH (55) menurut keterangan yang disampaikan oleh pihak kepolisian.
Ia menjelaskan bahwa para tersangka dikenakan tuduhan terkait tindak pidana yang berhubungan dengan kehidupan beragama atau kepercayaan, serta sarana ibadah, sebagaimana diatur dalam Pasal 303 ayat (3) dan Pasal 303 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang yang sama.
“Penerapan pasal-pasal tersebut merupakan bagian dari kerangka hukum yang digunakan oleh penyidik dalam menangani kasus ini,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa penanganan kasus ini mencerminkan komitmen kepolisian dalam melindungi setiap kegiatan keagamaan yang berlangsung di wilayah Yogyakarta.
“Kami ingin menegaskan kembali komitmen Polda DIY untuk memberikan perlindungan terhadap semua aktivitas keagamaan dan menindak tegas setiap tindakan intoleran yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di daerah kami,” ujarnya.
Polda DIY memastikan bahwa semua proses penanganan kasus ini dilaksanakan secara profesional, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan mengimbau kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
➡️ Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Keamanan Transaksi Digital
➡️ Baca Juga: Olahraga Quick Cardio 10 Menit Efektif Membakar Lemak Tanpa Mengganggu Aktivitas Harian




