Kolonel Budi Utomo Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi MBG, Tanggapan Mabes TNI Terungkap

Jakarta – Mabes TNI memberikan pernyataan resmi setelah Kolonel Cpl Budi Utomo ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait pengelolaan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG).
TNI menegaskan bahwa mereka tidak akan campur tangan dalam proses hukum yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), khususnya melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Muhammad Nas, mengungkapkan bahwa institusi militer menghormati proses hukum yang sedang berlangsung terhadap perwira menengah yang masih aktif tersebut.
“TNI menghormati mekanisme dan proses hukum yang berlaku, serta menjamin independensi dalam penegakan hukum,” ungkap Muhammad Nas pada Rabu, 30 September 2026.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menyeret nama baru, di mana Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo, mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN), sebagai tersangka.
Budi Utomo merupakan anggota Angkatan Darat. Penetapan status tersangka ini dilakukan melalui proses koneksitas oleh penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) di Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, juga membenarkan status hukum Budi Utomo yang kini terjerat kasus ini.
“Status tersangka telah ditetapkan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya pada Selasa, 29 September 2026.
Tidak hanya sekedar menjadi tersangka, Budi Utomo juga telah ditahan. Anang menjelaskan bahwa penahanan dilaksanakan di Rutan Pomdam Jaya sejak bulan Agustus 2026.
➡️ Baca Juga: Harga Energi Melonjak, IMF Sarankan Penghentian Subsidi BBM, Apa Penyebabnya?
➡️ Baca Juga: Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Diduga Hunian Pegawai, Menteri Agus Akan Verifikasi Penggunaan Napi




