Utang BLBI Harus Lunas Sebelum Agustus 2026, Menkeu Suahasil: Manfaatkan Surplus BI

Jakarta – Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa kewajiban surat utang yang diterbitkan untuk penanganan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada masa krisis 1997–1998 akan dilunasi. Proses pelunasan ini direncanakan akan selesai pada Agustus 2026.
Pelunasan utang ini akan dilakukan dengan memanfaatkan surplus yang dimiliki oleh Bank Indonesia (BI) dan disetorkan ke Kas Negara. Suahasil menjelaskan bahwa berdasarkan audit yang dilakukan pada buku tahun 2025, terungkap bahwa Bank Indonesia memiliki surplus yang signifikan.
“Proses pelunasan surat utang yang terkait dengan krisis 97–98 akan kami selesaikan pada bulan Agustus. Ini merupakan pencapaian penting bagi kita,” kata Suahasil dalam pernyataannya yang disampaikan melalui kanal resmi YouTube Kementerian Keuangan, di Jakarta, pada Minggu, 20 September 2026.
Surplus dari Bank Indonesia tersebut kemudian akan diserahkan kepada kas negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saat ini, Kementerian Keuangan telah menerima pendapatan dari Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND) sebesar Rp58 triliun.
“Penggunaan dana tersebut diatur untuk membayar kewajiban atau menyelesaikan surat utang Republik Indonesia yang dikeluarkan dalam rangka penanganan krisis 97–98,” lanjut Suahasil.
Dengan demikian, Suahasil menekankan pentingnya penggunaan surplus BI untuk menyelesaikan kewajiban surat utang yang berkaitan dengan krisis tersebut. Proses pelunasan utang terkait BLBI ini menyusul pelunasan kewajiban obligasi rekapitalisasi yang telah dilakukan pada Juli 2020.
“Ada berbagai jenis obligasi yang kami terbitkan pada saat itu (krisis 1997–1998). Beberapa di antaranya sudah lunas pada Juli 2020 dan ada yang akan lunas pada bulan Agustus,” jelas Suahasil.
➡️ Baca Juga: Beasiswa S1 Teknologi Pangan 2025: Dukung Ketahanan Pangan
➡️ Baca Juga: Membangun Lingkungan Sosial Sehat untuk Mendukung Kesehatan Mental dan Fisik Anda




