Izin Usaha BPR Koperindo Jaya Dicabut OJK Karena Tidak Mampu Lakukan Penyehatan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo Jaya yang berlokasi di Petojo Utara, Jakarta Pusat. Keputusan ini diambil setelah pihak manajemen dan pemegang saham bank tersebut gagal memenuhi target penyehatan yang telah ditentukan.
Keputusan pencabutan izin usaha ini tercantum dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.03/2026 yang diterbitkan pada tanggal 9 Maret 2026 mengenai pencabutan izin usaha BPR Koperindo Jaya.
Edwin Nurhadi, Kepala OJK Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, menegaskan bahwa pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari langkah pengawasan yang terus dilakukan oleh OJK untuk menjaga serta memperkuat integritas industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan.
Pada 22 Januari 2025, OJK telah menetapkan status BPR Koperindo Jaya sebagai bank yang berada dalam pengawasan penyehatan (BDP). Hal ini disebabkan oleh rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) yang berada di bawah ketentuan, dengan angka negatif mencapai 35,49 persen dan tingkat kesehatan bank yang dinyatakan tidak sehat.
Selanjutnya, pada 21 Januari 2026, OJK mengubah status BPR Koperindo Jaya menjadi bank dalam resolusi (BDR) setelah memberikan waktu yang cukup kepada manajemen dan pemegang saham untuk melakukan langkah-langkah penyehatan, termasuk mengatasi masalah permodalan yang ada.
Pengawasan ini diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 29 Desember 2023, mengenai penetapan status dan tindak lanjut pengawasan untuk Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Namun, kendati telah diberikan kesempatan, pihak manajemen dan pemegang saham BPR tidak berhasil melakukan upaya penyehatan yang diperlukan.
Dalam perkembangan selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menangani BPR Koperindo Jaya melalui likuidasi dan mengajukan permohonan kepada OJK agar izin usaha bank tersebut dicabut. Keputusan ini didasarkan pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 20/ADK3/2026 yang dikeluarkan pada 3 Maret 2026 mengenai cara penanganan bank dalam resolusi BPR Koperindo Jaya.
Menindaklanjuti permohonan dari LPS tersebut, OJK pun melakukan pencabutan izin usaha BPR Koperindo Jaya berdasarkan Pasal 19 dari POJK yang telah disebutkan. Dengan dicabutnya izin usaha ini, LPS akan melanjutkan fungsi penjaminan dan memulai proses likuidasi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, yang telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
➡️ Baca Juga: Peluncuran Aplikasi Kesehatan untuk Masyarakat
➡️ Baca Juga: Serangan Udara AS Targetkan Kapal Induk Drone Iran Shahid Bagheri dengan Akurat




