Cek Titik Layanan Perpanjangan SIM Keliling Sabtu, 14 Maret 2026 di Sekitar Anda

Jakarta – Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling akan tetap beroperasi pada hari Sabtu, 14 Maret 2026, di berbagai lokasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang ingin memperpanjang SIM mereka. Keberadaan layanan ini menjadi solusi praktis bagi individu yang tidak memiliki waktu untuk mengurus perpanjangan SIM di hari kerja.
Di area DKI Jakarta, terdapat beberapa titik layanan untuk mobil SIM Keliling. Warga Jakarta Selatan dapat melakukan perpanjangan SIM di Kampus Trilogi Kalibata. Sementara itu, masyarakat yang berada di Jakarta Pusat dapat mengunjungi Kantor Pos di Lapangan Banteng untuk mendapatkan layanan yang sama.
Untuk wilayah Jakarta Barat, layanan perpanjangan SIM tersedia di Kampus Anggrek Binus. Bagi warga Jakarta Utara, mereka dapat memanfaatkan layanan ini di LTC Glodok, yang siap membantu mereka dalam proses perpanjangan SIM.
Di sisi lain, masyarakat Jakarta Timur dapat mengunjungi Grand Mall Cakung untuk mengurus perpanjangan SIM mereka. Semua layanan SIM Keliling di Jakarta akan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB, dengan kuota yang terbatas setiap harinya.
Di Bekasi, warga dapat mengakses layanan SIM Keliling di Kantor Kecamatan Bekasi Barat, yang beroperasi dari pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Ini adalah kesempatan baik bagi mereka yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus menunggu lama.
Sementara itu, di Bogor, masyarakat dapat menemukan layanan SIM Keliling di Mall Jambu Dua. Layanan di sini memiliki jam operasional yang lebih panjang, yaitu mulai pukul 07.00 WIB hingga 18.00 WIB, memudahkan masyarakat untuk mengurus perpanjangan SIM mereka.
Dalam wilayah Bandung, layanan SIM Keliling juga tersedia pada hari ini di Metro Indah Mall dan The Kings Shopping Centre. Selain itu, masyarakat juga dapat mengunjungi gerai SIM di MPP Kota Bandung serta gerai SIM Botanica sebagai pilihan alternatif untuk layanan perpanjangan.
Penting untuk dicatat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih aktif. Bagi pemohon yang masa berlakunya sudah habis, mereka diwajibkan untuk membuat SIM baru di Satpas dengan melalui tahapan ujian teori dan praktik.
Pemohon yang ingin memperpanjang SIM diharuskan membawa beberapa dokumen penting, antara lain KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, dan surat keterangan kesehatan. Biaya perpanjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 mengenai PNBP adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.
Dengan informasi di atas, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan layanan perpanjangan SIM Keliling ini dengan lebih mudah dan efektif, sehingga tidak perlu khawatir tentang masa berlaku SIM yang akan habis.
➡️ Baca Juga: DPR Menyoroti Ketergantungan Impor LPG yang Mencapai 75 Persen di Indonesia
➡️ Baca Juga: Pemprov Jakarta Masih Kaji Wacana Car Free Night Tiap Akhir Pekan




