depo 10k depo 10k
berita

Polisi Amankan Sopir Taksi Online Terkait Kasus Pencabulan Terhadap Penumpang

Tim Subdit 3 Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang sopir taksi online berinisial WAH (39) di Depok pada Rabu, 1 April. Ia diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap penumpang perempuan di Jakarta Pusat.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa insiden ini berlangsung pada Sabtu, 14 Maret, di kawasan Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat.

“Pada saat itu, korban memesan layanan taksi online, namun selama perjalanan, pelaku mulai menunjukkan perilaku mencurigakan yang membuat korban merasa takut,” ungkap Budi dalam keterangannya pada hari Jumat.

Budi menambahkan bahwa terduga pelaku memanfaatkan posisinya sebagai sopir taksi online untuk mendapatkan akses lebih dekat kepada korban. Selama perjalanan, ia berusaha membangun komunikasi dengan korban dan mengubah suasana, membuat korban berada dalam keadaan rentan sebelum melakukan tindakan pencabulan di dalam kendaraan.

“Pelaku diduga membawa mobilnya ke lokasi yang sepi, kemudian melancarkan aksinya dengan meremas paha korban dan menindihnya secara paksa. Korban sempat merekam kejadian tersebut dan berusaha melawan hingga akhirnya berhasil keluar dari mobil,” jelas Budi.

Rekaman video dari korban kemudian viral di media sosial, menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk segera mengambil tindakan. Tim penyelidik melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi, serta melacak keberadaan pelaku.

“Pada Rabu, 1 April 2026, terduga pelaku berhasil ditangkap di wilayah Rangkapan Jaya, Depok, saat berada di dalam kendaraannya,” kata Budi.

Ia juga menyebutkan bahwa tim menemukan sejumlah barang bukti di dalam mobil pelaku, yang mencakup alat hisap sabu, plastik klip bekas paket sabu, obat kuat, alat kontrasepsi, dua unit telepon genggam, serta kendaraan yang diduga digunakan saat kejadian.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 414 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 6 juncto Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tutup Budi.

Budi menegaskan bahwa Polda Metro Jaya akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelaku kekerasan seksual. Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika mengalami atau mengetahui kejadian serupa melalui layanan kepolisian yang tersedia di nomor 110.

➡️ Baca Juga: Michael Bambang Hartono, Bos Djarum, Meninggal Dunia di Usia yang Menginspirasi

➡️ Baca Juga: Mojtaba Khamenei Dilantik Sebagai Pemimpin Tertinggi Iran Secara Resmi

Related Articles

Back to top button