SIM Keliling Buka Akhir Pekan, Temukan Lokasi Terdekat pada Sabtu, 11 April 2026

Layanan SIM Keliling pada tanggal 11 April 2026 akan tetap beroperasi untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka. Kehadiran layanan ini menjadi alternatif yang sangat membantu bagi mereka yang tidak dapat melakukannya pada hari kerja.
Di wilayah DKI Jakarta, terdapat beberapa lokasi yang telah disiapkan untuk layanan SIM Keliling. Bagi warga di Jakarta Selatan, perpanjangan SIM dapat dilakukan di Kampus Trilogi Kalibata, sedangkan masyarakat Jakarta Pusat bisa mengunjungi Kantor Pos Lapangan Banteng untuk mendapatkan layanan serupa.
Sementara itu, bagi warga Jakarta Barat, layanan SIM Keliling tersedia di Kampus Anggrek Binus. Bagi masyarakat yang berada di Jakarta Utara, mereka dapat menggunakan layanan perpanjangan SIM di LTC Glodok.
Untuk wilayah Jakarta Timur, masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM di Grand Mall Cakung. Semua lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta beroperasi dari pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB, dengan kuota pelayanan yang terbatas setiap harinya.
Di Bekasi, masyarakat dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang beroperasi di Kantor Kecamatan Bekasi Barat, dengan jam pelayanan dari pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Sementara itu, di Bogor, layanan SIM Keliling tersedia di Mall Jambu Dua dengan jam operasional yang lebih panjang, yaitu dari pukul 07.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Untuk wilayah Bandung, layanan SIM Keliling pada hari ini beroperasi di Metro Indah Mall dan The Kings Shopping Centre. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan di beberapa lokasi alternatif yang menyediakan gerai SIM.
Penting untuk dicatat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan untuk mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas dengan mengikuti ujian teori dan praktik.
Pemohon diharuskan membawa KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan kesehatan. Biaya untuk perpanjangan SIM tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, yakni Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.
Dengan adanya layanan yang tetap tersedia di akhir pekan, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM mereka tanpa harus menunggu sampai hari kerja.
➡️ Baca Juga: Game PS2 Bisa Main di PS5? Jawabannya Ngejutkin Gue Banget
➡️ Baca Juga: Pemerintah Siapkan Pemeriksaan Kesehatan Sopir Bus untuk Menekan Kecelakaan Jelang Mudik




