RUU PSDK Disahkan di Paripurna, DPR Tetapkan LPSK Sebagai Lembaga Negara Resmi

Jakarta – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menyampaikan bahwa salah satu aspek krusial dalam rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) adalah pengesahan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai lembaga negara resmi.
“Poin utama dari RUU PSDK ini adalah penguatan status LPSK menjadi lembaga negara,” ungkap Sugiat saat diwawancarai di Jakarta pada hari Senin, 13 April 2026.
Sugiat menambahkan bahwa Komisi XIII DPR RI berharap dengan adanya payung hukum ini, LPSK dapat berfungsi sejajar dengan lembaga penegak hukum lainnya, terutama dalam hal pemulihan bagi saksi dan korban.
“Kami berharap LPSK dapat diposisikan setara dengan institusi hukum lainnya dalam konteks pemulihan saksi dan korban,” tegasnya.
Dia menjelaskan bahwa terdapat sejumlah alasan mengapa Komisi XIII DPR RI berupaya semaksimal mungkin untuk meningkatkan status LPSK menjadi lembaga resmi negara. Salah satunya adalah karena posisi LPSK selama ini kurang mendapatkan pengakuan yang sepadan dalam penanganan saksi dan korban kejahatan.
“Saya rasa ini adalah kemajuan signifikan dari revisi undang-undang ini, satu langkah maju yang berarti,” ujarnya.
Legislator yang berasal dari Fraksi Partai Gerindra tersebut menekankan bahwa pemerintah pada dasarnya telah sepakat dengan berbagai masukan dan usulan yang diajukan oleh Komisi XIII DPR RI dalam draf RUU PSDK tersebut.
Bagi Sugiat, persetujuan untuk menaikkan status LPSK menjadi lembaga resmi negara dan menyamakan posisinya dengan lembaga penegak hukum lainnya merupakan langkah maju dalam pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
“Jika pemerintah pada prinsipnya setuju, maka kesepakatan antara pemerintah dan DPR mengenai status kelembagaan LPSK yang diangkat menjadi lembaga negara ini adalah langkah penting di pemerintahan Bapak Prabowo,” tambahnya.
Di sisi lain, Sugiat, yang merupakan wakil rakyat dari Dapil Sumatra Utara (Sumut) III, menegaskan bahwa RUU PSDK memiliki semangat yang sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. “Jadi, bukan hanya berfokus pada keadilan korektif, tetapi juga menekankan pada keadilan restoratif,” jelasnya.
RUU PSDK telah mendapatkan persetujuan dari Komisi XIII DPR RI bersama dengan pemerintah yang diwakili oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, untuk dibawa ke Rapat Paripurna. Persetujuan ini diambil dalam rapat kerja antara Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum pada hari ini.
Sugiat berharap agar RUU PSDK dapat segera dijadwalkan dalam agenda Rapat Paripurna berikutnya untuk disahkan menjadi Undang-Undang. “Kami berharap pada Rapat Paripurna DPR yang akan datang, proses ini sudah dapat tuntas dan disetujui di tahap kedua,” tutup Sugiat.
➡️ Baca Juga: Dua Mantan Pegawai Kementan Ditangkap Polisi atas Dugaan Korupsi Uang Perjalanan Dinas Miliaran
➡️ Baca Juga: Update Jadwal dan Hasil Pertandingan Olahraga Terbaru Hari Ini yang Wajib Anda Tahu




