Pemerintah Perbarui Kebijakan Pajak Mobil Listrik, Bebas Pajak Tidak Lagi Otomatis

Pemerintah telah resmi melakukan perubahan signifikan terhadap insentif pajak kendaraan listrik melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Sebelumnya, mobil listrik dapat menikmati pembebasan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) secara otomatis di seluruh wilayah. Namun, kebijakan baru ini menegaskan bahwa pembebasan pajak tersebut tidak lagi berlaku secara nasional tanpa syarat.
Dalam ketentuan terbaru, khususnya yang terdapat pada Pasal 19, kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) kini dapat memperoleh insentif dalam bentuk pengurangan atau pembebasan PKB dan BBNKB. Namun, pemberian insentif ini akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga implementasinya bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
Perubahan kebijakan ini mencerminkan pergeseran dari pendekatan sebelumnya yang memberikan pembebasan pajak secara menyeluruh. Dengan kata lain, kendaraan listrik tidak lagi otomatis mendapatkan tarif nol persen, melainkan berhak atas keringanan pajak yang mungkin berbeda-beda tergantung pada kebijakan daerah tempat kendaraan tersebut terdaftar.
Regulasi ini juga mencakup insentif untuk kendaraan listrik yang tidak baru. Pada Pasal 19 ayat (2), tertulis bahwa kendaraan listrik berbasis baterai yang diproduksi sebelum tahun 2026 tetap berhak untuk mendapatkan pembebasan atau pengurangan pada PKB dan/atau BBNKB. Kebijakan ini memastikan bahwa pemilik kendaraan listrik yang sudah lebih dahulu menggunakan teknologi ini tetap dapat menikmati insentif.
Lebih lanjut, pemerintah juga memasukkan kendaraan hasil konversi dalam skema insentif pajak. Dalam ayat (3) disebutkan bahwa kendaraan yang diubah dari penggunaan bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik berbasis baterai juga berhak mendapatkan insentif pajak. Ketentuan ini membuka peluang bagi pemilik kendaraan lama untuk bertransformasi tanpa perlu membeli kendaraan baru.
Sementara itu, ketentuan dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk tahun 2026 tetap merujuk pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor Khusus (NJMKB), sebagaimana diatur dalam Pasal 18. Nilai-nilai ini menjadi acuan dalam perhitungan pajak kendaraan secara umum di seluruh Indonesia.
Di sisi lain, regulasi ini juga menyasar pajak untuk angkutan umum. Dalam Pasal 20, dinyatakan bahwa PKB untuk angkutan umum, baik orang maupun barang, ditetapkan dengan batas maksimum sebesar 60 persen dari dasar pengenaan pajak. Sementara itu, BBNKB untuk angkutan umum orang paling tinggi sebesar 30 persen, dan untuk angkutan barang maksimal 60 persen. Ketentuan lebih lanjut akan diatur melalui peraturan gubernur di masing-masing daerah.
➡️ Baca Juga: Kekacauan Suporter Malut United: Wasit Diserang dan Wartawan Diteror di Stadion
➡️ Baca Juga: Joan Laporta Memimpin Barcelona Kembali hingga Tahun 2031 Dengan Visi Terbaru




