Penutupan Wisata Gunung Bromo Diperpanjang hingga 15 Agustus Akibat Kebakaran yang Masih Terjadi

Kebakaran hutan dan lahan di area Gunung Bromo masih dalam tahap penanganan intensif. Kondisi ini mengakibatkan penutupan total kawasan wisata Bromo diperpanjang hingga 15 Agustus 2026.
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) secara resmi mengumumkan perpanjangan penutupan tersebut melalui akun Instagram resmi mereka, @bbtnbtsbromotenggersemeru.
“Penutupan kawasan wisata Gunung Bromo akan berlangsung hingga 15 Agustus 2026, sesuai dengan kondisi yang masih dalam proses penanganan,” ungkap pihak TNBTS pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Bagi wisatawan yang terkena dampak penutupan, mereka memiliki opsi untuk mengajukan pengembalian dana (refund) atau melakukan penjadwalan ulang kunjungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi wisatawan yang melakukan pemesanan tiket melalui agen perjalanan, TNBTS meminta agar bukti transfer pembayaran tiket dari agen disiapkan sebagai dokumen pendukung dalam pengajuan refund.
“Pengajuan refund yang valid harus disertai bukti transfer pembayaran tiket, seperti contoh yang telah disediakan,” tambah TNBTS.
Informasi mengenai kapan kawasan wisata Gunung Bromo akan dibuka kembali akan disampaikan oleh TNBTS melalui saluran resmi mereka, dengan mempertimbangkan perkembangan terkini di lapangan.
Sebelumnya, TNBTS telah memberlakukan penutupan total untuk kegiatan kunjungan di seluruh area wisata Gunung Bromo mulai Sabtu, 8 Agustus 2026, pukul 22.00 WIB.
Kebijakan ini diterapkan setelah kebakaran hutan di kawasan Kaldera Bromo meluas. Penutupan mencakup seluruh jalur masuk ke kawasan TNBTS, termasuk Cemorolawang di Kabupaten Probolinggo, Wonokitri di Kabupaten Pasuruan, Jemplang dan Coban Trisula di Kabupaten Malang, serta Senduro di Kabupaten Lumajang.
Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Rudijanta Tjahja Nugraha, menjelaskan bahwa penutupan ini diambil untuk menjamin keselamatan pengunjung dan memberikan kesempatan bagi petugas untuk fokus dalam menangani kebakaran.
“Penutupan ini bertujuan untuk mendukung efektivitas upaya pemadaman kebakaran serta mempertimbangkan keamanan dan keselamatan para pengunjung. Kami akan memberikan informasi lebih lanjut tentang batas waktu penutupan sesuai dengan perkembangan kondisi di lapangan,” tegas Rudijanta Tjahja Nugraha dalam penjelasannya.
Hingga Rabu, 12 Agustus 2026, Satuan Tugas (Satgas) Gabungan masih berupaya memadamkan sejumlah titik api yang berada di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.
Luas area yang terpengaruh oleh kebakaran hutan dilaporkan mendekati 900 hektare, mencakup wilayah Kabupaten Pasuruan, Probolinggo, dan Lumajang.
➡️ Baca Juga: DPR Bahas Penguatan Peran BUMDes dalam Ekonomi Lokal
➡️ Baca Juga: Basis Data dalam Jurusan Sistem Komputer: Konsep dan Aplikasi




