KPK Selidiki Aliran Uang Kasus Suap di Bengkulu, Ketua Komisi I DPRD Diperiksa

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai penyelidikan terhadap dugaan aliran uang yang berkaitan dengan Bambang Hermanto (BH), Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu, sehubungan dengan pengembangan kasus suap yang terjadi di wilayah tersebut.
Bambang menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh tim penyidik KPK pada hari Jumat, 5 September 2026. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami lebih lanjut mengenai dugaan aliran dana yang mungkin terkait dengan dirinya.
“Penyidik sedang meneliti adanya dugaan aliran uang yang berhubungan dengan saudara BH,” ungkap Budi, yang dikutip pada Sabtu, 5 September 2026.
Selain penyelidikan mengenai aliran dana, tim penyidik juga fokus untuk menggali peran Bambang dalam kapasitasnya sebagai Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bengkulu.
KPK berupaya memahami proses yang mengarah pada perencanaan dan pengesahan anggaran serta proyek-proyek yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
“Penyidik mendalami proses perencanaan dan pengesahan anggaran, termasuk pengusulan proyek-proyek yang ada di wilayah Kota Bengkulu,” jelasnya.
Bambang menjadi Anggota DPRD Kota Bengkulu kedua yang diperiksa dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK telah memanggil dan memeriksa Anggota DPRD lainnya, Vinna Ledy Anggraheni, dalam rangka pengembangan penyidikan kasus tersebut.
“Dengan pemeriksaan terhadap saudara BH dari kluster DPRD, kami telah memeriksa dua orang sebagai saksi dalam pengembangan kasus ini,” tambahnya.
Setelah selesai menjalani pemeriksaan, Bambang, yang mengenakan masker dan topi, memilih untuk tidak memberikan komentar kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 Maret 2026, di mana lembaga antirasuah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Di antara para tersangka, terdapat nama Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari. KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan kasus ini pada 20 Juli 2026.
Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan adanya tersangka baru dalam pengembangan kasus ini. Dalam proses penyelidikan, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi di Kota Bengkulu pada 26 Juli 2026.
Beberapa lokasi yang menjadi target penggeledahan termasuk kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak dalam bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta kediaman Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu, Noprisman.
➡️ Baca Juga: Tanpa iTunes, Begini Backup 256 GB iPhone ke SSD Kecil 1 Jam Selesai
➡️ Baca Juga: Strategi Produktivitas Harian untuk Memelihara Energi Kerja Melalui Aktivitas Terjadwal




