Zulhas Tegaskan Petugas MBG yang Tak Bertanggung Jawab Akan Dipecat Tanpa Toleransi

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengingatkan bahwa tidak ada ruang untuk toleransi terhadap petugas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak menjalankan tanggung jawabnya dengan baik dalam penyediaan makanan untuk penerima manfaat.
Dia menekankan pentingnya ketepatan waktu dalam proses mulai dari memasak, mendistribusikan, hingga mengkonsumsi makanan sebagai aspek krusial dalam pelaksanaan program MBG.
“Petugas yang tidak bertanggung jawab tidak bisa dibiarkan. Misalnya, jika makanan dimasak pada pukul setengah enam, maka harus sudah tersedia untuk dimakan pada pukul sepuluh atau sebelas pagi. Jika pengirimannya baru dilakukan pada pukul sebelas, jelas itu tidak bisa diterima,” tegas Zulhas di Jakarta, pada Jumat, 4 September 2026.
Mengenai sanksi tegas yang dapat diterapkan kepada petugas yang lalai, Zulhas menyatakan bahwa pemecatan merupakan salah satu opsi yang tersedia.
“(Sanksi) harus tegas, dipecat,” ujarnya dengan tegas.
Zulhas juga menambahkan bahwa tindakan akan diambil jika ada indikasi kesengajaan, meskipun ia tidak merinci lebih lanjut mengenai langkah-langkah penindakan yang akan dilakukan.
“Apabila terbukti ada unsur kesengajaan, maka akan ditindaklanjuti,” kata Zulhas.
Pernyataan ini disampaikan saat membahas penerapan sanksi tegas terkait insiden yang berhubungan dengan keamanan pangan dalam program MBG.
Sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) telah memberikan penangguhan berat selama 30 hari kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sidoarjo Talangangin Kalitengah. Keputusan tersebut diambil setelah terjadinya insiden yang berkaitan dengan keamanan pangan di Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur.
BGN juga merekomendasikan agar kepala SPPG tersebut dicopot dan diganti, sementara investigasi bersama instansi kesehatan akan dilakukan untuk memastikan penyebab insiden tersebut.
Kepala BGN, Sudaryono, menjelaskan pada Kamis kemarin bahwa dari penelusuran awal, terdapat kelalaian dalam proses distribusi makanan. Ia menyatakan bahwa meski makanan telah selesai dimasak sejak pagi, tetapi pengirimannya kepada penerima manfaat terjadi melewati waktu konsumsi yang telah ditentukan.
Sudaryono juga menegaskan bahwa penentuan adanya unsur pidana dalam kasus gangguan kesehatan yang berkaitan dengan MBG akan diserahkan kepada pihak berwajib, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan.
➡️ Baca Juga: Mulai 2027, Larangan Masuk Kendaraan Bensin dan Diesel di Kawasan Ini Diterapkan
➡️ Baca Juga: Investasi Kecil yang Konsisten: Langkah Awal Menuju Keberhasilan Finansial




