Kemenhaj Teliti 7 Pelimpahan Nomor Porsi Haji, 6 Diduga Menghadapi Masalah

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) saat ini tengah melakukan investigasi terkait dugaan penyimpangan yang terjadi dalam proses pelimpahan nomor porsi haji reguler di wilayah Jawa Timur. Dari tujuh pelimpahan yang sedang diperiksa, enam di antaranya terindikasi memiliki masalah terkait ketidaksesuaian data dan dokumen.
Temuan ini terungkap setelah Kemenhaj melakukan serangkaian pemeriksaan serta klarifikasi terhadap beberapa pihak yang terlibat dalam pelimpahan nomor porsi untuk operasional haji pada tahun 1447 H atau 2026 M.
Kepala Subdirektorat Penindakan Haji Reguler, Ridwan Gaos, menyatakan bahwa proses pemeriksaan ini masih berlangsung, guna memastikan secara menyeluruh tentang bentuk ketidaksesuaian yang telah ditemukan.
“Dari tujuh pelimpahan nomor porsi yang kami teliti, enam di antaranya menunjukkan adanya masalah atau ketidaksesuaian informasi dan dokumen dengan ketentuan yang berlaku. Ini merupakan perkembangan dari pemeriksaan dan klarifikasi yang telah kami lakukan sebelumnya,” ungkap Gaos.
Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada tanggal 14 hingga 18 September 2026. Dari sekitar 30 individu yang teridentifikasi terkait dengan kasus ini, sebanyak 19 orang telah dimintai keterangan untuk mendalami masalah yang ada.
Mereka berasal dari berbagai latar belakang, termasuk jajaran Kementerian Haji dan Umrah di daerah, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), instansi kependudukan, rumah sakit, serta jamaah dan keluarga jamaah.
Kemenhaj kemudian melakukan pencocokan antara keterangan yang diberikan oleh para pihak dengan data dan dokumen yang berhubungan dengan permohonan pelimpahan nomor porsi tersebut.
Dari hasil pendalaman sementara, ditemukan adanya indikasi penggunaan data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dalam enam permohonan pelimpahan yang sedang diperiksa.
Untuk memastikan kebenaran dari temuan ini, Kemenhaj masih meminta keterangan tambahan dari para jamaah, pihak KBIHU, serta sejumlah instansi lain yang berhubungan dengan penerbitan dan validasi dokumen.
Pemeriksaan juga meliputi Dinas Catatan Sipil Kota Surabaya dan Pamekasan.
Pelimpahan nomor porsi haji tidak boleh diperdagangkan.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Harun Al Rasyid, menegaskan bahwa setiap laporan yang mengarah pada dugaan pelanggaran akan mendapatkan tindak lanjut yang serius.
Menurutnya, pelimpahan nomor porsi berkaitan langsung dengan hak calon jamaah, sehingga mekanisme ini harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Setiap laporan yang menunjukkan potensi pelanggaran akan kami tindak lanjuti. Pelimpahan nomor porsi adalah bagian dari hak jamaah dan tidak boleh dijadikan sebagai lahan untuk transaksi ilegal atau penyalahgunaan,” jelas Harun dalam keterangannya di Jakarta, pada hari Sabtu.
➡️ Baca Juga: Investasi Kecil yang Konsisten: Langkah Awal Menuju Keberhasilan Finansial
➡️ Baca Juga: Laptop Programmer Terbaik dengan RAM Besar dan Prosesor Generasi Terbaru untuk Kinerja Optimal




