Polisi Menggeledah Kantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Terkait Kasus Pungli dan Gratifikasi

Tim gabungan kepolisian melaksanakan penggeledahan di Kantor Bupati Gowa serta rumah jabatan Bupati Gowa di Sulawesi Selatan. Tindakan ini terkait dengan penyidikan dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Penggeledahan berlangsung serentak pada hari Senin, melibatkan tim dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, dan Polres Gowa.
Sekitar pukul 15.50 WITA, puluhan anggota tim tiba di lokasi yang berdekatan, yaitu Kantor Bupati dan rumah jabatan Bupati Gowa, untuk melakukan pemeriksaan.
Beberapa petugas kemudian memasuki ruangan-ruangan di kedua lokasi tersebut dengan tujuan untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti yang relevan dengan kasus ini.
Kegiatan penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan dalam penyidikan kasus dugaan pungutan liar dan gratifikasi yang terjadi dalam pengurusan PBG dan SLF di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa.
Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, AKBP Jufri, menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memberikan informasi mengenai hasil penggeledahan karena prosesnya masih berlangsung.
“Nantikan konferensi pers di Kantor Polres Gowa,” ungkap Jufri kepada awak media.
Sebelumnya, pada hari Minggu, 20 September, tim penyidik telah menyita sebuah kendaraan Toyota Hiace di Dusun Doja, Desa Tangke Bajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.
Kendaraan tersebut teridentifikasi menggunakan dua pelat nomor, yakni DD 7010 HT yang tercetak hitam dan DD 1 SRA yang tercetak merah.
Penyitaan kendaraan tersebut merupakan langkah lanjutan dalam penyidikan berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah saksi yang telah diperiksa.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan mantan Kepala Dinas Perkimtan Gowa, Abdullah Sirajuddin, sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan terhadapnya.
Dalam pengembangan kasus ini, pihak kepolisian telah memeriksa sebanyak 58 saksi dan melakukan penelusuran aliran dana yang diperkirakan mencapai sekitar Rp1,8 miliar.
Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi lain, termasuk Kantor PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) di Makassar, untuk menelusuri transaksi pembelian properti yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp3 miliar.
➡️ Baca Juga: Penyebab Ledakan di Masjid Jember Ternyata Bukan Bom, Ini Faktanya
➡️ Baca Juga: Bunga PMN Mekaar Kini 8 Persen dari Sebelumnya 25 Persen, Simak Pertimbangannya




