Bea Keluar Batu Bara Belum Diterapkan, Purbaya Menyatakan Masih Ada Penolakan

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa penerapan tarif Bea Keluar untuk batu bara masih belum dilaksanakan. Hal ini disebabkan oleh adanya penolakan dari beberapa pihak yang terkait.
“Masih ada protes mengenai hal ini,” ungkap Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, pada hari Jumat, 13 Maret 2026.
Meskipun ada tantangan tersebut, Purbaya menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk segera menyelesaikan hambatan yang ada agar kebijakan tersebut dapat diimplementasikan tanpa kendala.
“Nanti akan kami selesaikan,” tambahnya.
Rencana awalnya, pengenaan tarif Bea Keluar Batu Bara dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Sebelumnya, Purbaya juga menyampaikan bahwa tarif Bea Keluar untuk komoditas batu bara akan berkisar antara lima hingga 11 persen, dengan beberapa level yang masih dalam pembahasan.
Dia menyampaikan bahwa ketentuan terkait Bea Keluar Batu Bara sudah memasuki proses pengundangan. Purbaya memastikan bahwa pemerintah sedang menyelesaikan regulasi terkait Bea Keluar untuk komoditas batu bara sebagai upaya meningkatkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.
Lebih lanjut, Purbaya mendorong agar kebijakan Bea Keluar Batu Bara dapat diterapkan secara retroaktif. Dia berpendapat bahwa skema ini akan memberikan tambahan penerimaan yang signifikan bagi negara.
Dalam hal respons dari pelaku usaha, Purbaya menekankan bahwa pemerintah tidak berada dalam posisi untuk bernegosiasi dengan para pengusaha. Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperbaiki pengelolaan sumber daya alam agar memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara dan masyarakat.
Penerapan Bea Keluar Batu Bara dianggap penting untuk mengimbangi besarnya restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) yang diterima dari industri tersebut, yang selama ini dinilai memberikan tekanan pada kapasitas fiskal negara.
Restitusi PPN yang diberikan kepada industri batu bara diperkirakan mencapai sekitar Rp25 triliun setiap tahunnya. Besarnya restitusi ini dianggap berkontribusi pada penurunan penerimaan fiskal negara dari sektor batu bara, bahkan bisa berujung pada angka negatif setelah mempertimbangkan berbagai kewajiban perpajakan lainnya.
Instrumen bea keluar yang disiapkan tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga untuk mendorong hilirisasi dan dekarbonisasi, yang saat ini sedang difinalisasi bersama kementerian terkait.
➡️ Baca Juga: Festival Budaya di Sumatera, Menampilkan Tradisi Lokal
➡️ Baca Juga: Beasiswa Mahasiswa Arsitektur: Peluang dan Syarat Terbaru




