BPKN dan KPAI Tegaskan Praktik Pemasaran AMDK dengan Foto Balita Menyesatkan Konsumen

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap praktik pemasaran produk air minum dalam kemasan (AMDK) yang menggunakan gambar balita. Mereka menyatakan bahwa tindakan ini jelas melanggar regulasi iklan pangan dan mengabaikan prinsip perlindungan anak demi meraih keuntungan.
Ketua BPKN, Mufti Mubarok, menegaskan bahwa penggunaan gambar anak di bawah lima tahun dalam produk pangan umum dilarang tegas berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2021 Pasal 14 huruf bb. BPKN akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan memberikan rekomendasi sanksi kepada Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
“Regulasi ini melarang iklan pangan olahan menampilkan anak di bawah lima tahun, kecuali produk tersebut memang dirancang khusus untuk balita. AMDK termasuk dalam kategori pangan umum, bukan produk eksklusif untuk bayi,” jelasnya dalam siaran pers di Jakarta pada Sabtu, 18 April 2026.
Menurut Mufti, penggunaan gambar balita berpotensi menyesatkan konsumen dengan menciptakan kesan bahwa air tersebut ditujukan khusus untuk bayi, padahal tidak ada dasar ilmiah yang mendukung klaim tersebut.
“Jika pemasaran tersebut menciptakan persepsi bahwa produk ini ditujukan untuk bayi tanpa adanya izin khusus, itu jelas bertentangan dengan ketentuan pelabelan dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” tambahnya.
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, juga menyatakan bahwa keterlibatan anak dalam iklan harus dijaga agar tidak bersifat eksploitasi.
“Pertimbangan utama haruslah kepentingan terbaik anak, bukan memanfaatkan mereka untuk memengaruhi keputusan pembelian secara tidak adil,” ujarnya.
Pakar komunikasi, Burhanuddin Abe, menilai bahwa strategi pemasaran yang digunakan perusahaan AMDK ini merupakan bentuk eksploitasi simbolik. Ia berpendapat bahwa citra bayi sengaja dipilih karena daya tarik emosional yang kuat. “Melalui gambar tersebut, konsumen dapat menangkap pesan implisit bahwa produk ini memiliki keunggulan khusus bagi anak. Ini merupakan manipulasi emosional,” katanya.
Burhanuddin melanjutkan bahwa langkah yang diambil oleh produsen air minum tersebut tampaknya merupakan taktik untuk meraih keuntungan dengan cara yang tidak etis. Perusahaan nampaknya menyadari dan memanfaatkan kepekaan emosional masyarakat Indonesia terhadap kesehatan bayi untuk membangun persepsi positif yang tidak didukung oleh bukti ilmiah.
Praktik manipulatif ini, menurut Burhanuddin, mengingatkan pada fenomena sebelumnya di industri susu kental manis (SKM) yang pernah menggunakan gambar anak sehat. Pada akhirnya, iklan tersebut dilarang oleh BPOM karena tingginya kandungan gula, dan kini pola yang sama terlihat dalam industri AMDK.
➡️ Baca Juga: Ujian Nasional Kembali dengan Skema Baru 2025: Simak Perubahannya
➡️ Baca Juga: Nabilah Selebgram Jadi Tersangka Usai Unggah Dugaan Pencurian di Media Sosial



